Berlaku Mulai 10 Maret 2021, Penumpang Pesawat Dilarang Membawa Korek Api Kayu dan Pemantik Api
Sebelum diberlakukan, pihak Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan sosialisasi melalui media sosial
Editor:
aminuddin
"Kami imbau kepada seluruh penumpang pesawat udara dilarang untuk membawa korek api kayu dan pemantik api.
Apabila ditemukan penumpang membawanya akan kami sita," ungkapnya.
Sebelumnya aturan larangan membawa pemantik api ini sudah ada karena masuk ke dalam barang terlarang atau prohibited items yang dibatasi dalam penerbangan.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2017 (PM 80 Tahun 2017), benda-benda seperti power bank, korek api, dan sejumlah benda tajam, dianggap termasuk dalam kategori prohibited items karena berpotensi dapat digunakan untuk melumpuhkan, melukai, dan menghilangkan nyawa orang lain, serta dapat digunakan untuk melakukan tindakan melawan hukum.
Berita Terkait