Berlaku Mulai 10 Maret 2021, Penumpang Pesawat Dilarang Membawa Korek Api Kayu dan Pemantik Api
Sebelum diberlakukan, pihak Angkasa Pura I selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan sosialisasi melalui media sosial
SRIPOKU.COM, MANGUPURA - Mulai Maret 2021 ini penumpang pesawat khususnya tujuan Bali harus berhati-hati.
Pasalnya, per tanggal 10 Maret 2021 mendatang peraturan di atas diberlakukan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Peraturan itu merujuk pada Kemenhub yang pada tahun lalu mengeluarkan satu keputusan yang salah satu poinnya mengenai pelarangan membawa korek api kayu dan pemantik api ke dalam bagasi kabin maupun bagasi pesawat.
Poin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 211 Tahun 2020 tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Sebelum mulai diberlakukan, pihak Angkasa Pura I (Persero) selaku pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali melakukan sosialisasi melalui media sosial.
Seperti pada akun Instagram @baliairport, diunggah info grafis sosialisasi mengenai peraturan tersebut.
Ditulis dalam caption unggahan tersebut :
Hai #SahabatBaliAirport ada himbauan terbaru nih. Untuk seluruh sahabat yang akan melakukan perjalanan udara dalam waktu dekat ini, per tanggal 10 Maret 2021 nanti seluruh penumpang pesawat udara dilarang untuk membawa korek api kayu dan pemantik api.
Imbauan ini sesuai dengan Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 211 Tahun 2020 Tentang Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Pastikan sahabat sudah memeriksa barang bawaan sebelum melakukan perjalanan udara ya.
Stakeholder Relation Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Kantor Cabang Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Taufan Yudhistira menyampaikan siap mendukung pemberlakuan peraturan tersebut.
"Tentu kami mendukung setiap peraturan yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan.
Keputusan itu tak lain dan tak bukan adalah upaya untuk Keamanan Penerbangan Nasional," imbuh Taufan, Senin 8 Maret 2021 saat dikonfirmasi tribunbali.com.
Lebih lanjut ia mengatakan, Tim Aviation Security (Avsec) akan melakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap penumpang.
"Apabila ditemukan penumpang membawa korek api cair, kayu, maupun korek api zippo, maka akan dilakukan penyitaan oleh petugas Avsec," tegasnya.
Taufan juga menyampaikan kepada seluruh calon penumpang agar dapat memahami peraturan itu demi keamanan penerbangan kita bersama diharapkan untuk tidak membawa dan menyimpan korek api kayu dan pemantik api saat akan melakukan perjalanan udara.