Enam Laskar Tewas

Amien Rais Hanya 15 Menit Bertemu Presiden Joko Widodo, Lapor Kasus Pengawal Rizieq Shihab

Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar pengawal Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan.

Editor: Sutrisman Dinah
Kolase Sripoku.com / Tribunnews.com
Amien Rais temui temui Presiden Joko Widodo terkait tewasnya enam laskar pengawal Rizieq Shihab, Selasa (09/03/2021) di istana Kepresiden 

SRIPOKU.COM --- Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Tim Pengawal Peristiwa Pembunuhan (TP3) enam Laskar pengawal Rizieq Shihab di Istana Kepresidenan.

Amien Rais bersama tujuh orang itu bertemu presiden di Istana Kepresiden, Selasa (09/03/2021) siang. Pertemuan itu hanya berlangsung 15 menit, efektif membicarakan tuduhan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat.

" Presiden yang didampingi Menkoplhukam, dan Mensesneg (Menteri Sekretaris Negara), menerima  tujuh orang anggota TP3 yang dipimpin Pak Amin Rais," kata Menko Polhukam Mahfud MD usai pertemuan itu.

Ketujuh orang yang diterima presiden itu adalah Abdullah Hehamahua, Amien Rais, Marwan  Batubara,  Kyai Muhyidin.

Baca juga:  Tak Ada Rumah Penyiksaan Enam Laskar FPI, Komnas HAM Nilai Banyak Penyesatan Informasi Hoaks

Baca juga: Persaudaraan Alumni-212 Ancam Demo Tolak Investasi Minuman Keras, Amien Rais Ikut Bersuara

"Tiga lainnya, karena pakai masker kita nggak tahu satu persatu. Tetapi ada tujuh orang," kata Mahfud.

Kedatangan rombongan yang dipimpinan Amien Rais itu berlangsung singkat.

"Pertemuan berlangsung tidak lebih atau tidak sampai 15 menit. Bicaranya pendek, dan serius," kata Mahfud.

Kasus 6 Laskar

Kedatangan TP3 bertemu Presiden menyampaikan dua hal. Pertama, meminta penegakkan hukum peristiwa tewasnya enam laskar pengawal Rizieq Shihab harus sesuai dengan ketentuan hukum.

Kedua. menurut Mahfud, mereka menyampaikan bahwa apabila  orang membunuh orang mukmin tanpa hak maka ancamannya neraka jahanam.

Menurut Mahfud, mereka meyakini tewasnya enam lakasr itu merupakan tindakan pelanggaran HAM Berat, oleh karenanya harus dibawa ke Pengadilan HAM.

Menurut Mahfud, mereka meminta Presiden membawa kasus tewasnya enam laskar di KM-50 Tol Jakarta- Cikampek tanggal 7 Desember 2020 lalu  ke pengadilan HAM.

Baca juga: KEJAGUNG Ungkap Daftar Kesalahan Rizieq Shihab dan Pasal Berlapis yang Menjeratnya, SEGERA DISIDANG

Dikatakan, TP3 menilai peristiwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Sehingga, tidak diadili di pengadilan umum.

Mendengar permintaan itu, menurut Mahfud, Presiden mengatakan telah meminta Komnas HAM bekerja dengan penuh independen.

Presiden meminta Komnas HAM menyampaikan kronologis kejadian, serta rekomendasi kepada pemerintah.

Mhafud mengatakan, pemerintah meminta bukti kepada TP3, bahwa tewasnya enam laskar tersebut tergolong pelanggaran HAM berat.

Sebab tudingan pelanggaran HAM berat harus dilandaskan pada bukti, bukan keyakinan.

Meminta Bukti

Mahfud mengatakan, pemerintah meminta bukti bahwa kasus tewasnya enam laskar itu tergolong pelanggaran HAM berat.

"Saya katakana, pemerintah terbuka kalau ada bukti pelanggaran HAM beratnya itu mana? Sampaikan sekarang, atau nanti sampaikan menyusul kepada Presiden. Bukti bukan keyakinan,” kata Mahfud.

Menurut Mahfud, tudingan kasus ini merupakan pelanggaran HAM berat tidak bisa hanya dilandasi keyakinan saja.

"Nah, kalau yakin tidak boleh. Karena kita punya keyakinan juga banyak pelakunya, ini pelakunya, itu otaknya itu,  dan sebagainya yang membiayai itu,  itu juga yakin kita tapi kan tidak ada buktinya," kata Mahfud.

Komnas HAM sudah bekerja dan menyelidiki tewasnya 6 Laskar di KM 50 tol Jakarta-Cikampek 7 Desember lalu.

Menurut Mahfud, setidak harus tiga kriteria yang harus dipenuhi untuk dikateorikan pelanggaran HAM berat.

Pertama, peristiwa itu berlangsung secara terstruktur. Artinya, aparat secara resmi dengan cara berjenjang, dan memiliki target.

"Misalnya, targetnya bunuh enam orang, yang melakukan ini, taktiknya begini, alatnya ini, kalau terjadi ini larinya ke sini, itu terstruktur," kata Mahfud.

Kedua, peristiwa berlangsung secara sistematis. Adanya tahapan tahapan, serta perintah pembunuhan laskar tersebut.

Ketiga dilakukan secara masif, menimbulkan korban yang meluas.

"Kalau ada bukti itu, ada bukti itu mari bawa, kita adili secara terbuka, kita adili para pelakunya berdasarkan  undang-undang nomor 26 tahun 2000," ujar Mahfud.

Terkait tewasnya enama pengawal Rizieq Shihab, Minggu tengah malam itu, sudah diselidiki oleh Komnas HAM.

Kemudian, Komnas HAM telah memberikan empat rekomendasi kepada pemerintah.

“Komnas HAM itu sudah memberikan laporan dan empat rekomendasi.  Empat rekomendasi itu sepenuhnya disampaikan kepada Presiden agar diproses secara transparan, adil dan bisa dinilai oleh publik”, kata Mahfid seperti dikutip KompasTV.

Dari hasil temuan tersebut, Mahfud menyebutkan bahwa kasus tewasnya enam orang anggota laskar FPI adalah kasus pelanggaran HAM biasa, bukan pelanggaran HAM berat.****

Sumber: Tribunnews.com, judul "fakta-di-balik-pertemuan-amien-rais-cs-dengan-jokowi-di-istana-cuma-15-menit-dan-serius"

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved