Moeldoko Terganjal di Kemenkumham, Jimly Asshiddiqie Tegaskan Jangan Dulu Disahkan KLB Demokrat

"Pasal 7 ini diberikan pengecualian dalam hal terjadi perselisihan partai, pengesahan dimaksud tidak bisa, tidak dapat dilakukan oleh menteri," kata

Penulis: Yandi Triansyah | Editor: Yandi Triansyah
Instagram@dr_moeldoko
Kepala Staf Kepresidenan, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko 

SRIPOKU.COM - Pasca munculnya kisruh Partai Demokrat, menyebabkan mencuatnya usulan legalitas partai tak lagi diserahkan ke Kemenkumham.

Merespon usulan tersebut, Pakar Hukum Tata Negara, Jimly Asshiddiqie, mengungkapkan, bisa saja hal itu dilakukan untuk yang akan datang.

Tapi yang penting yang sekarang dipahami dengan tepat.

"Untuk yang akan datang boleh boleh saja, sekarang kalau mau dipisah misalnya,
status badan hukumnya tetap di Kemenkumham, tapi status peserta pemilu berada di KPU, tapi ini bisa dilakukan yang akan datang," kata pria asal Palembang, dikutip dari Kabar Petang TV One, Senin (8/3/2021)

Mantan Ketua MK ini kemudian, memaparkan pandangannya soal kisruh yang tengah di hadapi Partai Demokrat.

Menurut dia, polemik yang tengah di hadapi oleh Demokrat berbeda dengan kasus-kasus sebelumnya.

Kasus ini melibatkan orang luar pejabat tinggi yang dipersepsi intervensi ke dalam.

"Ini lah yang sebetulnya salah satu indepedensi yang dilindungi UU 2008, 2011, UUD kita sehingga mekanisme pembubaran parpol pun bukan di MA tapi di MK, maksudnya untuk melindungi terutama partai pilar demokrasi," kata dia.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Lebih lanjut Jimly mengatakan, pasal 8 UU nomor 2 tahun 2008, begitu juga dengan revisinya, UU nomor 2 tahun 2011, dimaksud melindungi partai kuat sekali.

Sehingga kalau ada masalah internal, tidak bisa langsung diputuskan oleh Kemenkumham begitu saja.

"Tidak bisa, Pasal 8 UU itu jelas menyebut, dalam hal terjadi perselisihan partai politik, sebagaimana yang dimaksud di pasal 7 nya,"

"Pasal 7 nya itu bilang, kalau ada perubahan kepengurusan harus ada pengesahan, pengesahan dilakukan paling lambat 14 hari sesudah itu verifikasi, yang kedua pengesahan dengan keputusan menteri, ketiga pengesahan itu diumumkan di berita negera,"

"Pasal 7 ini diberikan pengecualian dalam hal terjadi perselisihan partai, pengesahan dimaksud tidak bisa, tidak dapat dilakukan oleh menteri," kata dia.

Perselisihan partai politik itu kata Jimly harus diselesaikan dulu diinternal di mahkamah partai.

Jika tidak selesai juga, baru dibawa ke pengadilan negeri.

"Final, kalau misalnya masih mau kasasi tidak pakai pengadilan tinggi langsung ke MA, kalau sudah ada keputusan, baru diputuskan oleh Menkumham," kata dia.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Jimly menegaskan, SK Kemenkumham, tatkala ada perselisihan internal partai, maka tak bisa ujuk-ujuk.

"Maka saya rasa untuk kasus ini, ini kan orang menuduh Istana ikut campur, saya rasa apa yang disampaikan pak Mahfud sudah tepat, bahwa ini tak ada desain istana, tapi untuk memastikan netralitas itu saya rasa nanti lihat saja keputusan Kemenkumham, jadi jangan disahkan, karena ini ada perselisihan, sesuai pasal 8,"

"KSP nya diganti, sehingga tidak ada kesan intervensi dari pejabat tinggi yang sehari-hari bersama presiden," kata dia.

Jimly meminta Partai Demokrat untuk tenang, yang penting internal Demokrat harus konsolidisasi, menunjukan bukti bahwa memang perselisihannya riil.

SK AHY yang Berlaku

Jimly juga menegaskan, untuk posisi sekarang, kepengurusan Partai Demokrat yang berlaku adalah SK AHY.

"Dalam hukum berlaku prinsip, hukum itu harus dihormati sampai keputusan hukum itu diubah oleh pejabat berwenang,"

"Nah yang berwenang yang mengatakan AHY tidak sah atau diganti harus ada rapat internal Demokrat tertinggi, kalau berselisi bawa Mahkamah partai, kalau tidak selesai ke pengadilan, finalnya baru SK Kemenkumham," kata dia.

Baca juga: Kader Demokrat Sumsel Siap Berangkat ke Jakarta Dongkrak Kemenkumham, AHY : Moeldoko Musuh Bersama

Baca juga: Marzuki Alie Optimis Partai Demokrat Bisa Kembali Jaya, Akhiri Sebagai Partai Keluarga

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved