Bagaimana Cara Mencairkan Uang Insentif dari Kartu Prakerja ? Ini Caranya, Mudah !
Sejak diumumkan pada Rabu siang (3/3/2021), para pendaftar dari gelobang ke-12 Kartu Prakerja sudah bisa melihat hasil seleksinya.
* Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp 600.000 per bulan selama empat bulan
* Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp 50.000 per survei sebanyak tiga kali
Baca juga: SITUS Daftar Kartu Prakerja Gelombang 13, Wajib Memenuhi 3 Syarat Ini dan Gini Cara Mendaftarnya
===
Pencairan
Jika lolos menjadi penerima Kartu Prakerja, peserta lolos akan menerima insentif biaya mencari kerja jika:
a. Telah menyelesaikan pelatihan yang ditandai dengan adanya sertifikat.
b. Dalam hal penerima Kartu Prakerja mengikuti lebih dari satu pelatihan, insentif biaya mencari kerja hanya diberikan pada saat penyelesaian pelatihan yang pertama. Tidak ada insentif untuk pelatihan kedua dan seterusnya.
c. Telah memberikan ulasan terhadap lembaga pelatihan.
d. Telah memberikan penilaian kepada lembaga pelatihan di Platform Digital.
e. Telah berhasil menyambungkan nomor rekening bank atau e-wallet di akun situs www.prakerja.go.id.
f. Nomor rekening bank atau e-wallet yang didaftarkan telah tervalidasi (menggunakan NIK yang sama dengan NIK terdaftar di Kartu Prakerja dan sudah KYC atau akun e-money sudah premium/upgrade) oleh bank/perusahaan e-money terkait.
g. Insentif pengisian survei evaluasi?Akan diterima jika penerima Kartu Prakerja telah mengisi survei di akun www.prakerja.go.id untuk mengetahui evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
Kegagalan
Perlu diperhatikan, insentif bisa gagal dicairkan apabila:
a. Belum mengisi ulasan pada platform digital