Korupsi PT Asabri

Skandal Korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung Sita Mobil Rolls-Royce dan Jam Mewah

Kejaksaan Agung masih terus menyisir aset tersangka kasus skandal korupsi di PT Asabri yang merugikan keuangan Negara lebih dari Rp23 Triliun.

Editor: Sutrisman Dinah
zoom-inlihat foto Skandal Korupsi PT Asabri, Kejaksaan Agung Sita Mobil Rolls-Royce dan Jam Mewah
IST
Gedung PT Asabri

SRIPOKU.COM – Kejaksaan Agung masih terus menyisir aset tersangka kasus skandal korupsi di PT Asabri yang merugikan keuangan Negara lebih dari Rp23 Triliun.

Penyidik Kejakgung setelah menyita kapal super-tanker tua dan ratusan persil tanah dari Heru Hidayat, kali ini menyita sejumlah aset Direktur Jakarta Emiten Investor Relation, Jimmy Sutopo.

Aset, yang disita jadi tersangka Jimmy Sutopo diantaranya mobil mewah Rolls-Royce Phantom Coupe warna hitam, Mercedes Benz tipe M-AMG S63 CPAT, satu lembar cek BCA nomor BF 915529 senilai Rp 2 miliar.

Penyidik kejaksaan juga menyita sedikitnya jam tangan mewah berbagai merek, diantaranya jam tangan merk Hublot dan Patek.

Baca juga: Raja Kapal Tersangkut Korupsi Dana PT Asabri, Kejaksaan Sita Tanker LNG Aquarius

Baca juga: Menhan Prabowo Dukung Usut Korupsi PT Asabri Rp23,74 Triliun, Dana Pensiun TNI Aman

"Terhadap aset tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara didalam proses selanjutnya," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejakgung Leonard Eben Ezer Simanjuntak di Jakarta, Kamis (04/03/2021).

Seperti dikutip dari Kompas.com, Kejakgung masih terus melakukan pelacakan aset terhadap para tersangka lainnya yang ada di dalam atau luar negeri.

Proses penyidikan kasus skandal korupsi PT Asabri (Persero) dengan total kerugian negara Rp 23,74 triliun terus bergulir.

Kejaksaan terus berusaha menyita barang bukti atas sejumlah aset dari 9 tersangka, termasuk Jimmy Sutopo.

Baca juga: UPDATE TERKINI Kasus Jiwasraya: Aktor Penilep Rp16,8 Triliun Divonis Seumur Hidup

"Penyitaan aset para tersangka lainnya masih dilakukan pelacakan dengan bekerja sama dengan Pusat Pelacakan Aset baik yang ada di dalam negeri maupun di luar negeri," kata Leonard.

Sebelumnya, Jaksa Agung RI  Sanitiar Burhanuddin telah mengungkap kasus korupsi yang terjadi di PT Asabri (Persero) merupakan kasus korupsi dengan kerugian terbesar di Indonesia. Nilai kerugian mencapai Rp 23,74 triliun, lebih tinggi dari kerugian PT Asuransi Jiwasraya (Persero) yang mencapai Rp16,7 Triliun.

Skandal korupsi di PT Asuransi Jiwasraya ini lebih dulu terungkap, dan saat ini dalam proses peradilan. Bahkan diantaranya Benny Tjokro dan Heru Hidayat, telah divonis maksimal dalam kasus PT Asuransi Jiwasraya d an juga tersangka korupsi di PT Asabri.

ST Burhanuddin, sebelumnya menyebut kasus korupsi PT Asabri (PT Asuransi ABRI) yang mengelola dana pension prajurit TNI-Polri, sampai sejauh ini menjadi kasus yang menimbulkan kerugian terbesar.

Menurut Burhanuddin, kasus korupsi ternyata melibatkan orang-orang yang sama di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Seperti dan Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM). Keduanya juga ditetapkan sebagai tersangka di kasus korupsi Asabri.

Dikatakan, Kejakgung menjamin dana nasabah milik anggota TNI-Polri ini tak akan hilang. Kejaksaan terus gencar melakukan penelurusan aset milik para tersangka lainnya.

Berikut ini daftar aset Jimmy Sutopo yang disita:

Halaman
123
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved