Tanggapan Wagub Sumsel Mawardi Yahya dan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel Terkait Perpres Minuman Keras
Jangan sampai minuman keras dijual bebas apalagi diatur secara khusus melalui sebuah peraturan presiden itu kita sangat tak sependapat
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal menuai kontroversi.
Mengingat Perpres itu melegalkan produksi minuman keras (miras), namun dengan berbagai syarat tertentu.
Menyikapi hal tersebut, pihak eksekutif dan legislatif di provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menolak keras, jika penjualannya dilakukan di seluruh tempat.
Menurut Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya, jika memang ada rencana pelegalan tersebut diharapkan tetap dengan aturan yang ketat untuk penjualannya ke masyarakat.
"Harus tetap sesuai aturan, dimana tempatnya harus saklek, mungkin ada tempat-tempat. Jangan di pinggir jalan juga dijual dan dipertontonkanlah tapi harus di tempat tertentu," kata Mawardi, Senin (1/3/2021).
Hal senada diungkapkan pihak legislatif yang disampaikan Ketua Fraksi Partai Demokrat di DPRD Sumsel MF Ridho, jika adanya pelegalan miras tersebut dinilai tak tepat.
"Faktanya akibat miras ini merupakan cikal bakal dari terjadinya berbagai macam tindak kejahatan.
Apalagi jika sampai ini dilegalkan bakal menimbulkan banyak jatuhnya korban," tegas Ridho.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Khusus di Sumsel, diungkapkan Ketua Komisi IV DPRD Sumsel ini, jika peredaran miras tidak bertentangan dengan aturan dalam sebuah Peraturan Daerah (Perda) yang di antaranya mengatur penjualan miras dengan kadar alkohol tertentu dan diperjualbelikan di tempat tertentu perlu lebih disosialisasikan lagi kepada masyarakat.
"Seperti di hotel-hotel berbintang dan di tempat hiburan sebagai salah satu fasilitas.
Namun jangan sampai dijual bebas apalagi diatur secara khusus melalui sebuah peraturan presiden itu kita sangat tak sependapat," ujarnya.
Sebelumnya, aturan produksi miras tersebut diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal.
Banyak pihak menentang legalitas miras ini, mulai dari organisasi agama hingga anggota DPR.
Pada Perpres ini, aturan soal miras tercantum dalam lampiran III Perpres, yakni soal daftar bidang usaha dengan persyaratan tertentu.
Bidang usaha miras masuk di dalamnya.
Syarat untuk usaha minuman beralkohol yakni dilakukan untuk penanaman modal baru dapat dilakukan pada Provinsi Bali, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua dengan memperhatikan budaya dan kearifan setempat.
Untuk penanaman modal baru pembuatan minuman beralkohol di luar empat provinsi tersebut dapat ditetapkan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal berdasarkan usulan gubernur.
Selain minuman beralkohol aturan pembukaan investasi ini juga berlaku untuk pabrik pembuatan minuman anggur serta minuman yang mengandung malt.
Sebelum terbitnya Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021, industri pembuatan miras masuk dalam golongan bidang usaha tertutup.
Aturan lama yang dimaksud yakni Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal serta turunannya yakni Perpres Nomor 39 Tahun 2014 tentang Daftar Bidang Usaha Yang Tertutup dan Bidang Usaha Yang Terbuka Dengan Persyaratan di Bidang Penanaman Modal. (Arif)
