Ini Kronologi Dugaan Kasus Korupsi 5.4 M yang Jerat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah
Minggu (28/2/2021) Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
SRIPOKU.COM -- Masih segar dalam ingatan publik, Jumat malam(26/2/2021), KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) melakukan OTT (Operasi Tangkap Tangan) di Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dalam OTT tersebut, salah satu sosok yang ikut terjaring KPK adalah Nurdin Abdullah, Gubernur Sulawesi Selatan.
Terjaringnya Nurdin menjadikan dirinya sebagai kepala daerah pertama yang terjaring OTT KPK selama tahun 2021.
Dikutip dari Kompas.com, Nurdin Abdullah bersama dua orang lainnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
Lantas, kasus apa yang sebenarnya menjerat Nurdin Abdullah ?
===
Kasus Dugaan Suap Proyek Infrastruktur
Diberitakan Kompas.com, Minggu (28/2/2021) Nurdin ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel.
Dalam operasi tangkap tangan, KPK mengamankan enam orang, yaitu AS, NY, SB, ER, IF, dan NA di tiga tempat berbeda di Sulawesi Selatan.
Ketiga tempat itu adalah Rumah Dinas ER di kawasan Hertasening, jalan poros Bulukumba, dan Rumah jabatan Gubernur Sulsel.
Nurdin Abdullah (NA) bersama dengan Edy Rahmat (ER) ditetapkan sebagai tersangka penerima dalam kasus dugaan suap proyek infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel.
Keduanya disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara itu AS ditetapkan sebagai tersangka pemberi.
AS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

===
Kronologi
Kronologi tangkap tangan ini diawali dari informasi masyarakat akan adanya dugaan terjadinya penerimaan sejumlah uang oleh Penyelenggara Negara.
KPK menerima laporan bahwa Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto (AS) akan memberikan sejumlah uang kepada Nurdin melalui perantara Sekretaris Dinas PUTR Provinsi Sulsel, Edy Rahmat (ER), yang juga orang kepercayaan Nurdin.
Agung adalah seorang kontraktor yang berasal dari pihak swasta, yang diketahui telah lama mengenal Nurdin.
Dia berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021.
Dalam sebuah perjalanan menuju Jalan Hasanuddin Makassar, Agung bersama dengan Edy berada dalam sebuah mobil.
Di sana Agung menyerahkan proposal terkait beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan Tahun Anggaran 2021 kepada Edy.
Lalu sekitar pukul 21.00 WIB, IF, sopir Edy, mengambil koper yang diduga berisi uang dari dalam mobil milik Agung dan dipindahkan ke bagasi mobil milik Edy di Jalan Hasanuddin.
Sekitar pukul 23.00 WITA, KPK mengamankan Agung saat dalam perjalanan menuju Bulukumba.
Satu jam kemudian, Edy dan uang sekitar Rp 2 miliar di dalam koper diamankan KPK di rumah dinas Edy.
Uang tersebut sebelumnya akan diberikan Edy kepada Nurdin Abdullah.
Nurdin diamankan KPK sekitar pukul 02.00 WITA di rumah dinas gubernur Sulsel.
Dia diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.
===
Ada Tawar Menawar
Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap adanya tawar-menawar fee antara Agung dengan Edy.
Menurut KPK, tawar-menawar tersebut terjadi ketika keduanya berkomunikasi untuk memastikan agar Agung mendapatkan kembali proyek yang diinginkan tahun 2021.
Sebelumnya pada awal Februari 2021, Nurdin bertemu dengan Edy dan Agung ketika sedang berada di Bulukumba.
Nurdin lalu menyampaikan kepada Edy bahwa kelanjutan proyek Wisata Bira akan kembali dikerjakan oleh Agung.
"Kemudian NA memberikan persetujuan dan memerintahkan ER untuk segera mempercepat pembuatan dokumen Detail Engineering Design yang akan dilelang pada APBD TA 2022," kata Firli.
Pada akhir Februari 2021, Edy menyampaikan kepada Nurdin bahwa fee proyek yang dikerjakan Agung di Bulukumba sudah diberikan kepada pihak lain.
"Saat itu NA mengatakan yang penting operasional kegiatan NA tetap bisa dibantu oleh AS," ujar Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
Selanjutnya, Agung menyerahkan uang sebesar Rp 2 miliar kepada Nurdin melalui Edy pada Jumat (26/2/2021).
KPK mengungkapkan total uang yang diduga diterima oleh Nurdin adalah Rp 5,4 miliar.
Uang ini didapat dari beberapa kontraktor proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel berikut :
* Direktur PT Agung Perdana Bulukumba Agung Sucipto (AS) memberi uang sebesar Rp 2 miliar diserahkan melalui Edy pada 26 Februari 2021. Itu terkait proyek infrastruktur di Sulsel tahun 2021.
* Kontraktor lain memberi uang sebesar Rp 200 juta pada akhir 2020.
* Kontraktor lain juga memberi uang pada Nurdin melalui ajudan Nurdin (SB) pada pertengahan Februari 2021 sebesar Rp 1 miliar.
* Awal Februari 2021 Nurdin melalui SB menerima uang sebesar Rp 2,2 miliar.

===
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Korupsi, Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Diduga Terima Rp 5,4 Miliar, Ini Kronologinya"