Terkuak Sebab Terbakarnya 11 Rumah di Desa Ibul Besar II OI, Polisi Tetapkan Seorang Tersangka
"Ada satu tersangka sudah ditetapkan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, kepada wartawan saat berkunjung ke lokasi kebakaran
SRIPOKU.COM, INDRALAYA - Polisi menetapkan satu orang tersangka atas peristiwa kebakaran di Desa Ibul Besar II, Kecamatan Pemulutan, Ogan Ilir pada Kamis (25/2/2021) lalu.
Kebakaran pada malam hari itu menghanguskan 11 rumah dan belasan kendaraan motor dan mobil.
"Ada satu tersangka sudah ditetapkan," kata Kapolres Ogan Ilir, AKBP Yusantiyo Sandhy, kepada wartawan saat berkunjung ke lokasi kebakaran, Minggu (28/2/2021) petang.
• Belum Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12? Segera Lakukan Hal Ini Agar Lolos di Gelombang Berikutnya
Sebelumnya, polisi memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan warga Desa Ibul Besar II.
Yusantiyo menegaskan, kebakaran tersebut berasal dari aktivitas penimbunan BBM ilegal.
Di Ibul Besar II, polisi memeriksa sejumlah gudang tempat penimbunan BBM ilegal.
"Ada beberapa gudang yang diperiksa. Selain di Ibul Besar II, ada beberapa titik penimbunan BBM ilegal lainnya di Pemulutan," terang Yusantiyo
Selanjutnya, Polres Ogan Ilir akan menertibkan tempat penimbunan BBM ilegal tersebut.
• DENGAR Namanya Saja, Celana Koruptor Basah, Hakim Artijo Tutup Usia: Kemana-mana Naik Motor Butut
"Akan kami tutup. Jika ditemukan tindak pidananya, kami proses pelakunya," tegas Yusantiyo.
Polisi kini terus melakukan penyisiran terhadap keberadaan gudang BBM ilegal di Pemulutan ini.
Termasuk, imbauan kepada masyarakat agar tak menimbun BBM seara ilegal juga terus dilakukan.
"Kami terus berkoordinasi dengan perangkat desa, agar peristiwa semacam ini tidak terulang lagi," tandasnya.