Berita Palembang

SIAP-siap Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Kota Palembang, 9 Titik CCTV Otomatis Merekam Pelanggar

Sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat nantinya mengetahui bahwasannya penerapan tilang elektronik ini sudah diberlakukan.

Penulis: Bayazir Al Rayhan | Editor: Welly Hadinata
Sripoku.com/Bayazir Al Rayhan
Direktur Lalu Lintas Polda Sumatera Selatan, Kombes Pol Cornelis Ferdinan Hotman Sirait 

Laporan wartawan Sripoku.com, Bayazir Al Rayhan

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sebanyak sembilan titik yang ada di wilayah Palembang akan dilakukan uji coba penerapan tilang elektronik oleh Ditlantas Polda Sumsel.

Sembilan titik yang diperuntukan untuk uji coba penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) ini sudah dipasang kamera pemantau bagi pelanggaran lalu lintas yang dilakukan oleh pengguna jalan.

Dikatakan Direktur Lalu Lintas Polda Sumsel, Kombes Pol Cornelis Hotman Sirait, Ditlantas Polda Sumsel akan mulai melakukan uji coba untuk memberlakukan sistem ETLE atau tilang elektronik di sembilan titik pada bulan Maret 2021 ini.

"Uji coba akan dilakukan pada bulan Maret ini. Ada sembilan titik yang diterapkan sistem ETLE atau tilang elektronik di Palembang. Untuk pelaksanaan seluruhnya nanti akan dilaksanakan pada bulan April," kata Hotman, Minggu (28/2/2021).

Selain uji coba mengenai penerapan ETLE, Ditlantas Polda Sumsel juga akan melakukan sosialisasi mengenai pemberlakuan tilang elektronik tersebut.

Sosialisasi ini diharapkan agar masyarakat nantinya mengetahui bahwasannya penerapan tilang elektronik ini sudah diberlakukan.

Nantinya, uji coba penerapan dan juga sosialisasi terhadap masyarakat akan sering dilaksanakan hingga penindakan tilang elektronik benar-benar diberlakukan pada bulan April mendatang.

Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:

"Tahap uji coba ada sembilan titik, untuk titiknya tidak perlu di publish dengan tujuan agar pengguna jalan tetap tertib dalam berlalu lintas," kata Hotman.

Keunggulan kamera ETLE dengan CCTV yang sudah terpasang selama ini yakni kamera ETLE akan secara otomatis merekam pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.

Sedangkan kamera CCTV yang selama ini terpasang hanya sebatas melakukan pemantauan lalu lintas. 

"Kamera ETLE ini bekerja selama 24 jam. Secara otomatis akan merekam semua pelanggaran yang dilakukan pengendara baik roda dua maupun roda empat bahkan roda lebih dari empat," katanya.

Sistem ETLE ini nantinya akan mengeluarkan data yang dikirim ke comment center baik di Polda maupun Korlantas Polri. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved