Melihat Berapa Gaji Gubernur Sulsel Sebulan, Termasuk Harta Nurdin Abdullah yang Ditangkap KPK
Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?
SRIPOKU.COM, JAKARTA - Gubernur Sulsel (Sulawesi Selatan) masa jabatan 2018-2023, Nurdin Abdullah ditangkap oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Politisi tersebut berpasangan dengan Andi Sudirman Sulaiman, memenangkan Pilkada 2018 lalu.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Sulsel, ia sempat menduduki jabatan sebagai Bupati Bantaeng selama 2 periode.
Dilansir dari situs eLHKPN KPK, Nurdin Abdullah terakhir menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) terakhir pada tanggal 29 April 2020/periodik 2019.
Dimana total kekayaan yang Nurdin Abdullah miliki senilai Rp51,3 Miliar.
Baca juga: Beredar Kronologi Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Kena OTT KPK Bareng Pengusaha, Barang Bukti Rp 1 M
Baca juga: Gubernur Sulsel Dikabarkan Terkena OTT KPK, Diamankan Beserta Koper Berisi Uang Rp1 Miliar
Rinciannya antara lain tanah dan bangunan senilai Rp49,36 Miliar, alat transportasi Rp300 juta, harta bergerak lainnya Rp271,3 juta, kas dan setara kas Rp267,4 Juta serta harta lainnya Rp1,150 Miliar.
Korupsi di Indonesia sendiri acapkali disangkutpautkan dengan kesejahteraan.
Lalu, berapa sebenarnya gaji per bulan yang diterima Nurdin Abdullah sebagai Gubernur Sulsel plus berbagai tunjangan yang diterimanya?
Gaji gubernur di seluruh Indonesia diatur dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 68 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 168 Tahun 2000 tentang Tunjangan Jabatan bagi Pejabat Negara Tertentu.
Besaran pemasukan gubernur juga diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 59 tahun 2000 tentang Hak Keuangan Administrasi Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Baca juga: Bapak Saat Itu Sedang Istirahat, Jubir Bantah Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Terkena OTT KPK
Baca juga: Video Profil Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel Diberitakan OTT KPK, Diamankan Koper Uang Rp1 Miliar
Peraturan gaji pokok kepala daerah ini merupakan revisi dari PP Nomor 9 Tahun 1980.
Untuk gaji pokok kepala daerah selevel gubernur di Indonesia ditetapkan oleh Presiden RI yakni sebesar Rp 3 juta per bulan.
Sementara untuk wakil gubernur mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 2,4 juta per bulan.
Sejauh ini belum ada perubahan regulasi yang mengatur gaji kepala daerah.
Baca juga: Siapa Veronica Moniaga, Jubir yang Bantah Gubernur Sulsel OTT KPK: Sosok Cantik Mantan Presenter TV
Baca juga: SAYA Tidur Saat Dijemput, NURDIN Langsung Diperiksa 1x24 Jam: Jubir Gubernur,Cuma Saksi
Artinya belum ada kenaikan gaji gubernur di seluruh Indonesia hingga saat ini sejak ditandatangani oleh Presiden Abdurrahman Wahid pada Juli 2000.