Ini Sejarah Berdirinya KPK, Megawati Melihat Kejaksaan dan Kepolisian tak Mampu Tangkap Koruptor

KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penulis: Welly Hadinata | Editor: Welly Hadinata
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 

SRIPOKU.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merupakan lembaga negara yang paling ditakuti pejabat negara yang merasa koruptor. 

Bahkan banyak pejabat negara dan kroninya dibuat ketar-ketir dengan tugasnya KPK.

KPK adalah lembaga negara yang dibentuk dengan tujuan meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

KPK bersifat independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya.

KPK ini didirikan berdasarkan kepada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2002 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Dalam pelaksanaan tugasnya, KPK berpedoman kepada lima asas, yaitu: kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, dan proporsionalitas.

KPK bertanggung jawab kepada publik dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala kepada Presiden, DPR, dan BPK

Namun belum banyak yang tahu sejarah terbentuknya KPK lembaga lembaga anti rasua ini. Berikut yang dirangkum Sripoku.com.

KPK terjadi didirikan pada tahun 2002 oleh Presiden Megawati Soekarnoputri. 

Dalam sejarahnya itu, KPK  terbentuknya KPK karena Presiden Megawati pada saat itu melihat bahwa institusi kejaksaan dan kepolisian dinilai tidak mampu untuk menangkap koruptor.

Sebenarnya gagasan atau ide untuk membentu KPK sudah muncul jauh hari sebelumnya pada masa Presiden BJ Habibie yang mengeluarkan UU nomor 28 tahun 1999 mengenai penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN.

Kemudian UU tersebut diawali dengan pembentukan berbagai komisi atau badan baru seperti KPKPN, KPPU atau lembaga Ombudsman.

Berikutnya Presiden Abdurrahman Wahid membentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) di masa Jaksa Agung Marzuki Darusman dan dipimpin oeh Hakim Agung Andi Andojo.

Tetapi ketika semangat menumpas korupsi sedang menggebu – gebu, TGPTPK dibubarkan melalui judisial review mahkamah agung yang berakibat kemunduran dalam upaya memberantas KKN.

Masyarakat juga menganggap Gus Dur tidak dapat menunjukkan kepemimpinan yang dapat mendukung upaya pemberantasan korupsi. Kemudian pada era Megawati upaya tersebut dilanjutkan.

Halaman
123
Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved