Malam-malam Melintas di Jalan Sudirman Tugumulyo, Pria Ini Dihentikan Polisi ,Saat Tas Digeledah

"Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Jenderal Sudirman, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo,"

Penulis: Ahmad Farozi | Editor: Refly Permana
istimewa
Tersangka Sobirin berikut barang bukti narkotika jenis sabu ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas. 

SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Seorang perantara penjual narkoba bernama Sobirin alias Birin (47) ditangkap anggota Satnarkoba Polres Musi Rawas.

Warga Kecamatan STL Ulu Terawas ini ditangkap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Sudirman, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo, Jumat (26/2/2021) sekitar pukul 22.30 malam.

Kapolres Musi Rawas, AKBP Efrannedy, melalui Kasat Narkoba, AKP Denhar, mengatakan tersangka merupakan perantara dalam jual beli narkotika golongan I dan tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Gambar Kubah Masjid & Lafaz Allah di Dinding Goa Bikin Kaget Masyarakat Desa Rimba Candi Pagaralam

Dikatakan, penangkapan tersangka berawal dari informasi bahwa ada perantara penjual narkoba bernama Sobirin.

Selanjutnya dilakukan penyelidikan dan dilakukan upaya penangkapan terhadap tersangka.

"Anggota Satresnarkoba melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Jenderal Sudirman, Desa D Tegal Rejo, Kecamatan Tugumulyo," kata AKP Denhar, Sabtu (27/2/2021).

Dikatakan, setelah berhasil menangkap dan mengamankan tersangka, anggota yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti narkotika yang dibawa oleh tersangka.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Yaitu, satu bungkus plastik klip sedang berisi kristal putih diduga narkotika jenis saabu dengan berat bruto 10.24 gram.

Serda Rio Dibacok Pemalak di Jembatan Serinanti Jelang Hari Pertama Tugas di OKI, Terpaksa Dioperasi

Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas selempang warna merah yang dikenakan tersangka pada saat penangkapan.

Setelah mengamankan tersangka dan barang bukti, anggota kemudian melakukan pengembangan dan melakukan penggeledahan di kediaman tersangka.

Dari penggeledahan tersebut, ditemukan barang bukti berupa satu unit timbangan digital warna hitam merk CHQ yang diakui oleh tersangka adalah miliknya.

Timbangan digital ini digunakan untuk menimbang narkoba sebelum dijual kepada pembeli.

"Tersangka berikut barang bukti dapat diamankan dan dibawa ke ruang Satresnarkoba Polres Musi Rawas untuk dilakukan proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut," katanya.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved