DAFTAR GAJI PPPK Sama dengan Gaji PNS? Ini Jumlah Formasi yang Dibutuhkan CPNS dan PPPK 2021
Akan dibuka pada April 2021, berikut jadwal pendaftaran hingga formasi yang dibutuhkan seleksi CPNS dan PPPK serta daftar gaji yang diterima.
SRIPOKU.COM -- Kabar gembira, Pendaftaran seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) periode 2021 akan segera dibuka.
Selain itu juga, pemerintah akan segera mengumumkan formasi kebutuhan CPNS pada Maret 2021.
Sesuai jadwal pendaftaran dan seleksi CPNS dan PPPK akan dibuka pada April 2021.
"Rencananya bulan Maret 2021, akan ditetapkan formasinya dan bulan April hingga Mei 2021 dibuka proses pendaftaran CPNS 2021."
"Juni 2021, mulai dilakukan seleksi (tes CPNS 2021)," ucap Plt Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB Teguh Widjanarko dikutip dari Kontan, Senin (15/2/2021).
Pendaftaran CPNS bisa dilakukan secara online melalui Sistem Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (SSCN).
Baca juga: Penetapan Hari Pertama Puasa Ramadhan 2021 Dari Muhammadiyah, Berikut Jadwal Lengkapnya
Baca juga: Asal Usul Munculnya Kebaya Hingga Jadi Busana Tradisional, Pakaiannya Para Selir dan Permaisuri Raja
Dikutip dari Sscn.bkn.go.id, SSCASN atau Sistem Seleksi Calon Aparatur Sipil Negara adalah situs resmi pendaftaran ASN secara nasional sebagai pintu pendaftaran pertama seleksi ASN ke seluruh instansi baik pusat maupun daerah.
Situs ini dikelola oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) sebagai Panitia Seleksi Penerimaan Nasional.
Jumlah Formasi yang Dibutuhkan
Dikutip dari Kompas.com, Teguh menyatakan, kebutuhan calon pegawai di pemerintahan pusat tidak begitu banyak.
Hal ini berbeda dengan kebutuhan pegawai di pemerintahan daerah.
"Untuk instansi pemerintah pusat ditentukan kebutuhan sebesar sekitar 83.000 dengan persentase 50 persen PPPK dan 50 persen CPNS untuk berbagai jabatan sesuai kebutuhan masing-masing instansi," ucap Teguh.
Semen tara pegawai pemda di luar guru, dibutuhkan sekitar 189.000 formasi.
Terdiri dari 70.000 PPPK jabatan fungsional selain guru dan 119.000 CPNS untuk berbagai jabatan teknis yang sangat diperlukan, termasuk tenaga kesehatan.
Sementara pemerintah daerah membutuhkan formasi guru PPPK, mencapai 1 juta orang.