Status Tiga Oknum ASN di Dinas Perdagangan Palembang Usai Jadi Tersangka Uji Tera di Banyuasin

"Sehubungan dengan adanya ASN Pemerintah Palembang yang ditahan oleh pihak Kejari Banyuasin, Pemkot Palembang akan memberhentikan sementara ketiga ASN

Tayang:
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Refly Permana
istimewa
Tim dari Kejari Banyuasin saat mendatangi kantor Dinas Perdagangan Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Palembang memberhentikan sementara ketiga oknum ASN yang bertugas di Dinas Perdagangan Palembang.

Keputusan itu dibuat pasca telah dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan Negeri Banyuasin terhadap ketiganya.

Hal tersebut diungkapkan, Reza Fahlevi, Kepala BKPSDM Kota Palembang, Jumat (26/2/2021) malam melalui sambungan telepon. 

Dari Orang Biasa Kini Jadi Istri Bupati, Mikhailia Tikha Alamsjah Siap Adaptasi Demi Dampingi Panca

"Sehubungan dengan adanya ASN Pemerintah Palembang yang ditahan oleh pihak Kejari Banyuasin, Pemkot Palembang akan memberhentikan sementara ketiga ASN tersebut.

Adapun dasarnya yakni surat penahanan dari pihak kejaksaan," tegasnya. 

Lebih lanjut, apabila mereka terbukti bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, maka Walikota akan memberhentikan ASN tersebut dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat. 

"Jika sudah inkrah maka Walikota akan meberhentikan secara tidak hormat," ujarnya. 

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Termasuk Vonis Rivat Terdakwa Kasus Pembunuhan, Sidang Menonjol di Prabumulih Bakal Live di Medsos

Saat ini, kata Reza, pihaknya masih mengikuti prosedur pemeriksaan hukum dari pihak kejaksaan atas terjeratnya tiga ASN di Dinas Perdagangan Palembang.

Sebelumnya diberitakan, Dinas Perdangangan Palembang beberapa hari lalu digeledah oleh tim Pidsus Kejari Banyuasin.

Penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam pelaksanaan kegiatan tera atau tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017- 2019.

Hal tersebut disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Khaidirman SH MH pada Rabu (24/2/2021) lalu.

Apa Itu Limfoma? Kenali Gejala Awal Terjadi, Penyebab dan Berikut Cara Mengatasinya

Ditemui usai acara pelantikan pejabat Kejari dan Kejati Sumsel, Kasi Pidsus Kejari Banyuasin, Lukber, membenarkan penggeledahan pada Dinas Perdagangan Palembang itu.

"Kami mengamankan sejumlah dokumen-dokumen terkait adanya dugaan korupsi pada pelaksanaan kegiatan tera atau tera ulang terhadap UTTP oleh Dinas Perdagangan Palembang di wilayah Kabupaten Banyuasin Tahun 2017- 2019," jelasnya, Jumat (26/2/2021).

ilustrasi
Update 26 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved