Pemberian ASI Seharusnya Bisa di Kantor, OPD dan Perusahaan di Lahat Diminta Siapkan Ruang Laktasi
Ketersedian fasilitas khusus menyusui atau ruang laktasi wajib ada di gedung perkantoran perushaan swasta serta instasi pemerintah.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Refly Permana
Laporan wartawan Sripoku. Com Ehdi Amin
SRIPOKU.COM, LAHAT - Ketersedian fasilitas khusus menyusui atau ruang laktasi wajib ada di gedung perkantoran perushaan swasta serta instasi pemerintah.
Ketersediaan ruang laktasi tersebut merupakan salah satu bentuk kepedulian bagi para pekerja perempuan yang telah menjadi ibu.
Hal ini seperti ditegaskan Plt Kepala Dinas Kesehtan Lahat, Taufiq M Putra SKM MKes, melalui Kabid Kesehatan Masyarakat, Hj Agustia Ningsih SKM MKes.
• Ide Menu Sarapan Besok: Resep Bihun Goreng Dadar Gulung, dengan Tampilan Unik Rasanya Nikmat
Diterangkanya, pegawai atau karyawan maupun pengunjung, dalam masa menyusui tetap dapat melaksanakan pemberian ASI dengan adanya ruang laktasi.
“Sebenarnya bukan hanya di puskesmas atau rumah sakit saja, ruang laktasi harus ada di perkantoran, tempat-tempat umum, tempat pelayanan, pasar, atau mall,”ujarnya, Jumat (26/2/2021).
Dilanjutkanya, di dalam ruang laktasi tersbut, tersedia pompa asi, dot dan kulkasnya, sehingga, pada jam jam harus menyusui dapat dimanfaatkan ruang itu.
Bahkan, untuk para pengunjung, bisa menyusui anaknya dengan nyaman di dalam ruangan tersebut.
• Mengenal Ahmad Razili, Jeme Pagaralam, Orang Pasar yang Kini Menjabat Kadis Perdagangan Sumsel
“Kalau mau bolak balik kerumah kan jauh dan makan waktu, jadi pegawai bisa memompa ASI, ada dotnya dan disimpan ke kulkas, nanti pulang bisa dibawa dan disimpan dikulkas atau bank Asi nya.
Sehingga anak anak itu ASI ekslusifnya terjamin, jadi tidak ada lagi alasan walaupun ibunya belerja,” kata Agustia.