IMB Ganti PBG
Tak Perlu IMB untuk Dirikan Bangunan, Gantinya PBG, Bagi Awam Syaratnya Tetap Rumit
Presiden Joko Widodo menghapus IMB atau izin mendirikan bangunan, dan penggantinya adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
SRIPOKU.COM – Waktu mendatang bagi masyarakat yang ingin mendirikan bangunan tidak perlu lagi mengurus IMB atau Izin Mendirikan Bangunan. Gantinya akan diterbitkan Persetujuan Bangun Gedung atau PBG.
Presiden Joko Widodo telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) yang menghapus IMB, dan menggantinya dengan PBG. Peraturan ini merupakan turunan UU Cipta Kerja yang disahkan Oktober 2020 lalu..
Terkait dengan penghapusan IMB ini, pengamat kebijakan publik Agus Pambagio menilai bahwa semangat Presiden dalam UU Cipta Kerja salah satunya adalah mempermudah perizinan.
Selama ini perizinan dan data merupakan sumber korupsi di Indonesia. Sehingga jika ada perubahan mekanisme perizinan apapun, penggantinya harus lebih baik.
Baca juga: BEM SI Siap Kembali Turun ke Jalan Desak Presiden Terbutkan Perpu Batalkan UU Cipta Kerja
Baca juga: IMB Dihapus, Perizinan Mendirikan Bangunan Diganti Jadi PBG
"Dulu kalau pakai IMB, cukup bayar aja ke kelurahan lalu selesai. Tidak ada yang mengawasi bener atau enggak pembangunannya. Nah kalau pakai PBG ujung tombaknya adalah si inspektur bangunan keliling itu," kata Agus Pambagio seperti dikutip Kompas.TV, Kamis (25/02/2021).
Menurut Agus, jika inspektur bangunan keliling merupakan pegawai honorer, harus diberikan gaji besar dan dipilih orang yang berintegritas. Kemudian, dilengkapi pula dengan peralatan yang bisa menyetor data digital, sehingga dapat dipantau oleh semua pihak.
Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Harus jelas upahnya berapa per rumah. Jangan kayak petugas PLN, upahnya kecil. Kalau upahnya kecil, nggak ada yang mengawasi, ya pasti korupsi dia," kata Agus.
Baca juga: Polemik UU Cipta Kerja : Terpenting Pangkas Biaya Siluman
Terkait protes daerah atas penghapusan IMB, Agus menilai sebagai hal yang wajar. Dikatakan, daerah seperti Bekasi dan Tangerang Selatan selama ini memang mengandalkan IMB dan pajak kendaraan (STNK, SIM, Plat Nomer Kendaraan) sumber pendapatan.
Sementara itu, PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, pemerintah resmi mengganti IMB dengan PBG.
PBG menjadi istilah perizinan yang digunakan untuk dapat mendirikan bangunan baru atau mengubah fungsi dan teknis bangunan lama.
Prosedur dan persyaratan untuk memperoleh PGB, menurut PP tersebut, untuk dapat memperoleh PBG, pemilik bangunan harus memenuhi dua persyaratan utama.
Dua persyaratan utama itu, dokumen rencana teknis dan dokumen perkiraan biaya konstruksi.
Dokumen teknis ini meliputi rencana arsitektur, rencana struktur, rencana utilitas, dan spesifikasi teknis bangunan gedung.
Update 25 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Berikut persyaratannya:
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/bakar-halte.jpg)