Breaking News

Mantan Anggota DPRD Palembang Doni 3 Kali Batal Jalani Sidang tuntutan, Ada Kaitan Sama yang Kabur?

Sidang kasus narkotika yang menjerat Doni SH selaku mantan anggota DPRD Palembang kembali ditunda, Kamis (25/2/2021).

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Wajah Joko Zulkarnain, terdakwa kasus narkotika, yang melarikan diri saat menjalani perawatan di RS Bhayangkara Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sidang kasus narkotika yang menjerat Doni SH selaku mantan anggota DPRD Palembang kembali ditunda, Kamis (25/2/2021).

Penundaan sidang ini sudah yang ketiga kalinya. Agenda sidang untuk Doni yang diamankan beserta keempat rekannya ini seharusnya masuk dalam agenda sidang pembacaan tuntutan.

Dikonfirmasi pada Kasipidum Kejari Palembang, Agung Ary Kesuma, mengatakan penundaan tersebut dikarenakan berkas tuntutan terhadap para terdakwa saat ini belum turun dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

Terdakwa Korupsi Rencananya Hadiri Langsung Pelantikan Wakil Bupati, Pengamat: Ingat, Masih Pandemi

"Iya benar (sidang ditunda).

Setelah berkordinasi dengan tim Kejati dan Kejagung, berkas tuntutan sampai saat ini belum turun dari Kejagung," jelas Agung saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (25/2/2021).

Dikatakan Agung, sebenarnya tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang sudah siap untuk menjalani sidang. 

Akan tetapi, karena berkas tuntutan belum turun ke pihaknya, otomatis sidang kembali ditunda.

"Kalau untuk tim JPU tidak ada masalah, sudah siap membacakan tuntutan.

Mudah-mudahan minggu depan sidang dengan agenda pembacaan tuntutan dapat berjalan tanpa ada halangan," ujarnya.

5 Gejala Leukimia yang Sering tak Disadari, Perhatikan Kondisi Bagian Tubuh yang Sakit

Diketahui sidang ini dipimpin  hakim  Bongbongan Silaban SH LLM yang juga menjabat Ketua Pengadilan Negeri Palembang. 

Pada sidang perdana, Doni dan kelima orang yang diamankan bersamanya didakwa JPU Kejari Palembang dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 Undang-undang No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara seumur hidup atau hukuman mati. 

Adapun identitas orang-orang yang turut diamankan bersama Doni yaitu Joko Zulkarnain, Alamsyah, Ahmad Najmi Ermawan, Yati Suherman dan Mulyadi. 

Namun terdakwa Joko Zulkarnain berhasil melarikan diri pada Sabtu (16/1/2021) saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang. 

Hingga kini Joko Zulkarnain belum berhasil ditangkap kembali.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved