Kasus Penembakan
Kasus di Kafe Cengkareng Tersangka Harus Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasan Kompolnas
Anggota Kompolnas Poengky Indarti meminta kasus penembakan empat ditangani dengan tegas, tersangka harus dijerat tuduhan berlapis.
SRIPOKU.COM --- Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti meminta agar penegakan hukum terhadap Bripka CS, tersangka penembakan empat orang di kafe di Cengkareng, Tangerang, ditangani dengan tegas.
Poengky menilai, tindakan yang dilakukan oknum polisi itu dapat dipidana dengan pasal berlapis.
"Kami mendorong proses penegakan hukum terhadap pelaku, melalui penyidikan kasus pidananya dengan menjerat pasal berlapis dan pemeriksaan pelanggaran kode etik," kata Poengky seperti dikutip KompasTV, Kamis (25/02/2021).
Selain meminta proses hukum secara tegas, Poengky juga meminta Polri menelusuri penyalahgunan senjata api yang dimiliki tersangka. Sebab, seharusnya pelaku tidak boleh membawa senjata api jika tidak dalam keadaan bertugas.
Baca juga: BRIPKA CS TEMBAK Mati 3 ORang, 1 Diantaranya Anggota Kostrad: Marah Ditagih Bill Rp3,3 Juta
Baca juga: Anggota Denma Kostrad Tewas Ditembak di Kafe, Terduga Pelaku Oknum Polisi, Gara-gara Ini
Kasus ini juga menjadi evaluasi bagi Polri untuk memeriksa kembali jasmani dan rohani terhadap seluruh anggota yang memegang senjata api. Hal ini perlu dilakukan secara berkala agar kasus serupa tidak terus berulang.
"Kompolnas berharap dilakukan pemeriksaan jasmani rohani seluruh anggota yang membawa senjata api serta mengevaluasinya secara berkala," ujar Poengky.
Peristiwa penembakan empat orang yang dilakukan Bripka CS terjadi pada pukul 04.00 WIB Kamis (25/02/2020) dinihari.
Tiga dari korban penembakan tewas di tempat, sementara seorang lagi mendapat perawatan serius di rumah sakit.
Baca juga: Oknum Anggota TNI dan Polri Jual Senjata dan Amunisi, Aksi Separatis KKB Papua Makin Berani
Mereka yakni meninggal dunia yakni seorang anggota TNI berinisial S dan dua pegawai kafe berinisial FSS dan M. Satu korban yang dirawat berinisal H.
Awalnya Bripka CS yang sudah ditetapkan sebagai tersangka datang ke kafe di kawasan Cengkareng pada pukul 02.00 WIB, Kamis (25/2/2021).
Tersangka lantas meminum minuman keras hingga kafe tutup pukul 04.00 WIB. Pada saat Bripka CS ingin membayar, terjadi cekcok dengan pegawai kafe. Adu mulut itu membuat tersangka kesal.
Karena sudah di bawah pengaruh minuman keras, tersangka mengeluarkan senjata api dan menembak empat orang yang ada di kafe.****
Sumber: KompasTV, judul "kompolnas-minta-pelaku-penembakan-di-cengkareng-dijerat-pasal-berlapis"