Senjata Api

 Kapolri Intruksikan Perketat Pinjam Pakai Senjata Api bagi Anggota Polri

Kapolri mengeluarkan aturan untuk memperketat penggunaan senjata api, pasca-tragedi penembakan empat orang oleh oknum anggota Polri.

Editor: Sutrisman Dinah
Tribunnews.com
Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono 

SRIPOKU.COM --- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengeluarkan Surat Telegram Rahasia (STR) menyusul insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS di sebuah Cafe, di kawasan engkareng, Jakarta Barat.

Instruksi itu tertuang dalam Surat Telegram Rahasia (STR) bernomor ST/396/II/HUK.7.1./2021 yang ditandatangani oleh Wakil Kapolri Komjen Gatot Eddy Pramono atas nama Kapolri pada tanggal 25 Februari 2021.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, terbitnya surat telegram rahasia bertujuan untuk menghindari kejadian serupa terulang.

Baca juga: Kasus di Kafe Cengkareng Tersangka Harus Dijerat Pasal Berlapis, Ini Alasan Kompolnas

Baca juga: Bareskrim Polri Tolak Laporan Dugaan Langgar Protokol Kesehatan oleh Presiden

“Iya betul, sebagai langkah antisipasi peristiwa serupa tak terjadi lagi, sekaligus untuk menjaga soliditas dengan TNI yang selama ini berjalan baik,” kata Argo Yuwono dalam keteranganya di Jakarta, Kamis (25/02/2021).

Ada 5 poin intruksi yang dikeluarkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Fokusnya terkait penindakan tegas terhadap Bripka CS yang terlibat dalam kejadian penembakan tersebut.

Berikut 5 intruksi Kapolri terkait insiden penembakan yang dilakukan personel Polsek Kalideres Bripka CS, sebagai berikut:

1. Menindak tegas anggota Polri yang terlibat dalam kejadian tersebut dengan melaksanakan proses pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dan proses pidana.

2. Secara proaktif terus meningkatkan sinergitas antara Polri dan TNI melalui kegiatan operasional terpadu, keagamaan, olahraga bersama kolaborasi giat sosial atau kemasyarakatan.

3. Memperketat proses pinjam pakai senpi dinas yang hanya diperuntukkan bagi anggota Polri yang memenuhi syarat dan tidak bermasalah serta terus memperkuat pengawasan dan pengendalian dalam penggunaannya.

4. Memerintahkan para kasatwil dan pengemban fungsi propam untuk melaksanakan koordinasi dengan satuan TNI setempat dan POM TNI untuk terus mengantisipasi dan menyelesaikan perselisihan atau permasalahan antara anggota Polri dan TNI secara cepat, tepat, tuntas dan berkeadilan.

5. Pada kesempatan pertama melaporkan setiap upaya-upaya penanganan dan pencegahan terhadap perselisihan dan keributan antara anggota Polri dan TNI yang telah dilaksanakan di masing-masing wilayahnya kepada Kapolri.****

Penulis: igm/wly

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved