Berita Palembang

Anak Wagub-Adik Gubernur Dilantik Jadi Bupati di Sumsel, Pengamat Ingatkan Dinginnya Hotel Prodeo

Dari catatan yang ada, sejumlah kepala daerah banyak diajukan ke meja hijau, dan dihukum serta diberhentikan dari jabatannya

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ABDUL HAFIZ
DR Febrian SH MS 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Enam pasangan kepala daerah Bupati dan Wakil Bupati terpilih di Sumsel hasil Pilkada 2020 lalu, akan dilantik pada 26 Februari 2021 oleh Gubernur Sumsel Herman Deru di Griya Agung Palembang.

Menariknya, tiga daerah itu merupakan orang- orang yang memiliki hubungan darah dengan kepala daerah di Sumsel saat ini, yaitu Bupati Ogan Komering Ulu (OKU) Timur terpilih, Lanosim Hamzah yang merupakan adik kandung Gubernur Sumsel Herman Deru.

Kemudian Bupati Ogan Ilir (OI) terpilih Panca Wijaya Akbar yang notabanennya putra Wakil Gubernur Sumsel Mawardi Yahya dan keponakan Walikota Prabumulih Ridho Yahya. 

Terakhir, Bupati Musi Rawas (Mura) terpilih Ratna Machmud yang merupakan bibi atau tante dari Walikota Lubuk Linggau SN Prana Putra Sohe. 

Tiga Kabupaten lainnya yaitu Musi Rawas Utara (Muratara), OKU dan OKU Selatan akan dilantik pada waktu dan tempat yang sama. Sedangkan Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) saat ini masih berproses di Mahkamah Konstitusi (MK).

Pengamat Politik dari Universitas Sriwijaya (Unsri) Dr Febrian berharap para Bupati dan Wakil Bupati terpilih dan segera dilantik tersebut, untuk bisa merealisasikan janji- janji politiknya selama kampanye lalu, dan tidak membeda- bedakan pendukung siapa, melainkan bekerja untuk membangun daerahnya bersama- sama.

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Ahli hukum tata negera ini pun mengingatkan kepala daerah yang ada, untuk bekerja sesuai hak dak kewajiban sesuai aturan yang ada, agar tidak tersandung hukum dikemudian hari jika berkaca dari banyaknya kepala daerah di Sumsel yang akhirnya merasakan dinginnya hotel prodeo (penjara).

Dari catatan yang ada, sejumlah kepala daerah banyak diajukan ke meja hijau, dan dihukum serta diberhentikan dari jabatannya.

Mulai dari Syahrial Oesman (eks Gubernur Sumsel), Eddy Yusuf (eks Wagub Sumsel), Yan Anton Ferdian (eks Bupati Banyuasin), Fahri Azhari (eks Bupati Muba), Romi Herton (eks Walikota Palembang), Budi Antoni Aljufri (eks Bupati Empat Lawang), Ahmad Yani (eks Bupati Muara Enim).

Sedangkan yang proses hukumnya masih berjalan, seperti eks Bupati Muara Enim Muzakir Sa'i Sohar, Juarsah (Bupati Muara Enim) dan Wabup OKU terpilih yang akan dilantik Johan Anuar.

"Pertama, mereka tentunya harus paham atas jabatan, dan akan melakukan tindakan- tindakannya dalam kewenangan pemerintahan. Artinya apa yang dikerjakan, dilakukan  dan didengar atau apapun namanya itu harus ada tolak ukur maupun parameternya, dan harus berdasarkan peraturan perundang- undangan," kata Febrian, Kamis (25/2/2021).

Selain itu Dekan Fakultas Hukum Unsri ini, hal lainnya yang perlu diperhatikan pada peraturan kebijakan, legalitas suatu tindakan pemerintahan, yang nantinya jadi tolak ukur atas apa yang dikerjakan.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

"Kalau dia memahami itu, persoalan- persoalan yang menyangkut jabatan seperti pengadaan barang dan jasa itu tidak kemudian terkena persoalan," jelasnya.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved