Tak Jadi 7 Hari, Cuti Bersama Tahun Ini Tinggal 2 Hari Berikut Daftar Cuti Bersama yang Dipangkas

Cuti bersama yang sudah ditetapkan sebelumnya diubah oleh pemerintah. Cuti bersama sebelumnya yang berjumlah 7 hari dipotong 5 hari sehingga menjadi

Editor: adi kurniawan
ist
cuti bersama 

SRIPOKU.COM -- Cuti bersama yang sudah ditetapkan sebelumnya diubah oleh pemerintah.

Cuti bersama sebelumnya yang berjumlah 7 hari dipotong 5 hari sehingga menjadi tinggal 2 hari.

Dengan demikian, jumlah cuti bersama pada 2021 kini menjadi hanya dua hari.

Kesepakatan ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 281 Tahun 2021, Nomor 1 Tahun 2021.

Isi SKB itu tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 642 Tahun 2020, Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Hari libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2021.

"Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) sebelumnya terdapat tujuh hari cuti bersama."

"Setelah dilakukan peninjauan kembali SKB, maka cuti bersama dikurangi dari semula tujuh hari menjadi hanya tinggal dua hari saja" ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Senin (22/2/2021).

Berikut daftar cuti bersama tahun 2021 yang dipangkas:

- 12 Maret: Cuti Bersama dalam rangka Isra Ma'raj Nabi Muhammad SAW

- 17, 18, 19 Mei: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 27 Desember: Cuti Bersama dalam rangka Hari Raya Natal 2021.

Sementara itu, berikut cuti bersama 2021 yang masih tetap ada:

- 12 Mei dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember dalam rangka Raya Natal 2021

Pertimbangan mengapa masih diberikan satu hari menjelang Hari Raya Idul Fitri dan satu hari menjelang Natal, agar memudahkan Polri dalam mengelola pergerakan masyarakat.

"Jangan sampai terjadi penumpukan pada satu hari dan justru akan berbahaya," imbuh Muhadjir, dikutip Tribunnews.com dari situs resmi kemenkopmk.go.id.

Muhadjir menjelaskan beberapa alasan pengurangan cuti bersama. Salah satunya kurva peningkatan Covid-19 belum melandai meski berbagai upaya sudah dilakukan.

Menurut mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini, setelah libur panjang, ada kecenderungan kasus Covid-19 mengalami peningkatan.

Mobilitas masyarakat cenderung naik, sedangkan program vaksinasi sedang berjalan.

"Oleh karena itu, pemerintah perlu meninjau kembali cuti bersama yang berpotensi mendorong terjadinya arus pergerakan orang sehingga penularan meningkat," tuturnya.

Pemerintah juga tetap menghimbau agar masyarakat menjalankan 5M protokol kesehatan dan berusaha bersama-sama memutus rantai penularan Covid-19.

"Sekali lagi ditegaskan, cuti bersama tahun 2021 dipotong lima hari dari tujuh hari yang ada," kata dia.

Selain Muhadjir, rapat koordinasi tingkat menteri peninjauan SKB Cuti Bersama tahun 2021 juga dihadiri Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo, Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi.

Juga Sekjen Kemenag Nizar Ali, Sekjen Kemnaker, Asops Kapolri dan Pejabat Eselon 1 kementerian dan lembaga terkait.

Sementara itu, berikut daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2021:

Baca juga: Video Sepi Pembeli Ratusan Pedagang Pasar 16 Ilir Tinggalkan Kiosnya

Baca juga: Marzuki Alie Angkat Bicara Usai Ishak Mekki dan Kader Demokrat di Sumsel Temui Media: Temui Aku Bae

Baca juga: Ayah Nissa Sabyan Ungkap Gelagat Anaknya dan Fakta Komen di IG Istri Ayus, Selingkuh atau Setingan?

Hari Libur Nasional Tahun 2021

- 1 Januari 2021 (Jumat): Tahun Baru 2021 Masehi

- 12 Februari 2021(Jumat): Tahun Baru Imlek 2572 Kongzili

- 11 Maret 2021 (Kamis): Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

- 14 Maret 2021 (Minggu): Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1943

- 2 April 2021 (Jumat): Wafat Isa Al Masih

- 1 Mei 2021 (Sabtu): Hari Buruh Internasional

- 13 Mei 2021 (Kamis): Kenaikan Isa Al Masih

- 13 -14 Mei 2021 (Kamis-Jumat): Hari Raya Idul fitri 1442 Hijriah

- 26 Mei 2021(Rabu): Hari Raya Waisak 2565

- 1 Juni 2021 (Selasa): Hari Lahir Pancasila

- 20 Juli 2021 (Selasa): Hari Raya Idul Adha 1442 Hijriah

- 10 Agustus 2021 (Selasa): Tahun Baru Islam 1443 Hijriah

- 17 Agustus 2021 (Selasa): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia

- 19 Oktober 2021 (Selasa): Maulid Nabi Muhammad SAW

- 25 Desember 2021 (Sabtu): Hari Raya Natal

Cuti Bersama Tahun 2021

- 12 Mei (Rabu): dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah

- 24 Desember (Jumat): dalam rangka Raya Natal 2021

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved