Pria Muaraenim Ini Curi Motor di Klinik Macan Lindungan, Korban Curiga: Datang Kok Numpang Mandi
Pemuda putus sekolah ini diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Ilir Barat I karena kedapatan warga akan melakukan pencurian motor di Macan Lindungan
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Yaya Safitra (20), warga Kecamatan Ujan Mas, Kabupaten Muaraenim terpaksa berurusan dengan pihak kepolisian.
Pemuda putus sekolah ini diamankan oleh pihak kepolisian Polsek Ilir Barat I karena kedapatan warga akan melakukan pencurian motor di wilayah Macan Lindungan, Kecamatan IB I Palembang.
Bahkan, tersangka sempat menjadi bulan-bulanan warga yang mengetahui aksi pencurian sepeda motor tersebut.
Kejadian ini terjadi di halaman parkir sebuah klinik dokter di wilayah Macan Lindungan, Palembang.
• Kunci Gitar dan Lirik Lagu Takkan Bisa Bersama oleh Bagas Ran, Lagu Melow Tentang Kerelaan Cinta
Korban sendiri merupakan karyawan klinik dokter yakni Evi Susanti (32) yang tinggal di wilayah Macan Kumbang.
Dikatakan Evi mendatangi Polsek IB I Palembang, kejadian tersebut terjadi saat korban sedang berada di dalam klinik dokter tempat kejadian tersebut.
Tak lama berselang datang tersangka yang langsung masuk ke dalam klinik tersebut tanpa permisi terlebih dahulu.
"Dia masuk langsung meminta mau menumpang mandi, saya berdiri langsung mengatakan tidak bisa terus dia langsung mutar keluar lagi," kata Evi, Senin (22/2/2021).
Setelah itu tak lama usai pelaku keluar, korban yang curiga langsung keluar klinik untuk melihat pelaku.
Namun saat dilihatnya keluar, ternyata pelaku sudah menaiki motor miliknya yang sudah mundur cukup jauh dari posisi awal parkirannya.
• Kader Demokrat Sumsel Minta Mantan Ketua DPR RI Marzuki Alie, Jangan Jadi Kacang Lupa Kulit
"Langsung keluar aku berteriak maling, maling. Warga langsung mengamankan pria itu. Waktu kejadian itu kunci motor sama saya tapi sudah dimundurkan oleh pelaku," katanya.
Usai kejadian tersebut pelaku pun langsung digiring oleh pihak kepolisian ke Polsek IB I.
Kapolsek IB I Palembang, Kompol Deni Triana mengatakan kejadian percobaan pencurian motor tersebut terjadi pada pagi hari sekira pukul 07.30 WIB.
"Kita dapat kabar dari warga pukul 07.30 WIB adanya pelaku pencurian motor yang diamankan oleh warga di daerah Macan Lindungan," kata Deni.
Sementara itu, pelaku sendiri saat ini masih menjalani pemeriksaan di Polsek IB 1 Palembang.
Pelaku terancam pasal 362 KUHP dengan maksimal hukuman penjara 12 tahun.