Kasus Penculikan Anak
DIAJAK Dulu Pelesiran ke Pantai, Penculik Bocah Asal Palembang Terciduk di Stasiun: Pamit ke Warung
Wanita berusia 26 tahun asal kota Palembang, Sumatera Selatan ini diamankan ke Mapolresta sejak Minggu (21/2/2021) malam.
SRIPOKU.COM, BANDAR LAMPUNG - Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Bandar Lampung mengamankan seorang wanita muda berinisial SS atas tuduhan penculikan anak.
Wanita berusia 26 tahun asal kota Palembang, Sumatera Selatan ini diamankan ke Mapolresta sejak Minggu (21/2/2021) malam.
SS diduga menculik bocah berusia enam tahun, warga Jalan Gang Dahlia, Jagabaya II, Kedaton, Bandar Lampung.
Dugaan wanita muda culik anak itu bermula ketika bocah berinisial BP (6) pergi keluar rumah bersama SS sejak Minggu pagi.
Namun, hingga sore menjelang malam hari, korban dan SS tak kunjung pulang.
Diketahui, SS merupakan orang yang baru saja dikenal oleh orangtua korban.
Minggu sekira pukul 20.00 WIB, keluarga korban beserta anggota kepolisian menjemput wanita muda culik anak di stasiun kereta Api Tanjungkarang.
Diduga pelaku hendak membawa kabur korban ke kota Palembang, Sumatera Selatan.
Saat diamankan di Mapolresta Bandar Lampung, Senin (22/2/2021) SS membantah semua tuduhan tersebut.
Menurutnya, ia sengaja mengajak korban ke Palembang untuk menunjukkan jalan pulang ke kampung halamannya.
Pasalnya, SS baru beberapa hari tiba di Bandar Lampung dan menumpang bermalam di rumah orangtua korban.