Sehari Ditetapkan Sebagai Bupati Muratara Terpilih, Devi Nongkrong Bareng Bocah di Tepi Sungai Rawas
Baru sehari ditetapkan sebagai bupati terpilih, Devi nongkrong bersama bocah-bocah di tepi sungai Rawas.
Permohonan gugatan sengketa hasil Pilkada Muratara 2020 dianggap tidak beralasan menurut hukum.
Itu karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 158 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Baca juga: Muratara Mulai Vaksin Covid-19 Dosis Kedua, Wabup Minta Warga Tetap Disiplin Terapkan 3M
Baca juga: Siaga Bencana, Termasuk Muratara Enam Kabupaten Di Sumsel Ini, Rawan Bencana di Puncak Musim Hujan
Mengingat pasal tersebut merupakan syarat formil dalam mengajukan permohonan perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah konstitusi.
Devi Suhartoni bersyukur dan berterima kasih kepada masyarakat Muratara yang telah mempercayainya untuk memimpin.
Devi juga mengaku bangga dengan masyarakat Muratara yang sangat menghargai perbedaan pilihan.
"Alhamdulillah seluruh tahapan Pilkada telah dilalui dan Muratara tetap aman dan damai."
"Ini menunjukkan perpolitikan di daerah kita sudah dewasa, kita telah berubah, bahwa kabupaten kita adalah daerah yang nyaman dan cinta damai," tuturnya. (Rahmat/TS)