SKB 3 Menteri
Hidayat Nur Wahid Sebut SKB 3 Menteri Layak Dikoreksi Karena Tidak Sesuai Prinsip Hukum
Persoalan munculnya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah masih menuai kritik dan bahkan ada kepala daerah yang secara terbuka Menolak
SRIPOKU.COM—Persoalan munculnya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah masih menuai kritik dan bahkan ada kepala daerah yang secara terbuka menyatakan tidak melaksanakan SKB tersebut.
Bahkan ada yang mensinyair bahwa Komisi II sebagai mitra Kemendagri dan Komisi X sebagai mitra Kemendikbud juga tidak pernah dilibatkan dalam membahas SKB 3 menteri tersebut.
Sehingga legalitasnya juga bermasalah karena bertentangan dengan Undang-Undang Dasar pasal 31.
Dilansir TRIBUNNEWS.COM menjelaskan bawha Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid saat melaksanakan reses anggota DPR-RI, antara lain dengan bertemu dan menyerap aspirasi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Jakarta Selatan.
Dalam acara tersebut, para pimpinan Ormas Keagamaan dan para Kyai, anggota FKUB menyampaikan berbagai aspirasi dan kegelisahan yang dihadapi.
Antara lain soal pemimpin negara yang belakangan membuat gaduh suasana dan tidak menjunjung ketenteraman serta kerukunan.
Seperti pembiaran tuduhan radikalisme tak berdasar pada Tokoh Nasional Din Syamsudin dan dikeluarkannya SKB 3 Menteri tentang seragam sekolah.
“Saya prihatin, sebagai wakil rakyat, kami mencoba mencari solusi agar tidak terjadi kegaduhan seperti itu, apalagi kami di MPR juga selalu mensosialisasikan empat pilar yang di sana terdapat prinsip kehidupan bernegara yang harmoni, dan religiusitas yang tinggi: Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika”, respons Hidayat kepada para tokoh agama dalam kunjungan FKUB secara virtual di Jakarta, Rabu (17/2/2021).
Hidayat yang juga Anggota DPR-RI Komisi VIII menjelaskan, bahwa Menteri Agama sebagai salah satu Menteri yang terlibat dalam SKB tersebut, tidak pernah dibahas di Komisi VIII DPR-RI.
Bahkan, Komisi II sebagai mitra Kemendagri dan Komisi X sebagai mitra Kemendikbud juga tidak pernah dilibatkan.