Berita Selebriti

2 Bulan Berlalu, Terungkap Nasib Penyebar Utama Video Asusila Gisel & Nobu, Polisi Ungkap Fakta Baru

Bukan cuma terancam dipidana, kasus video asusila tersebut juga sontak membuat imej Gisel hancur lebur.

Ist/handout
Gisel dan Nobu 

"Berkas perkaranya sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ashari mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum menuju persidangan.

"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," ucapnya.

Ya, ada beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.

Karena belum lengkapnya berkas Gisel dan Nobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya.

Pengembalian berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di video yang beredar pada November 2020.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan Nobu, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orang tua.

Artikel ini telah tayang di Gridhot dengan judul 2 Bulan Berlalu, Terungkap Nasib Penyebar Utama Video Syur Gisella Anastasia dan Nobu, Polisi Kini Ungkap Fakta Baru

Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved