Berita Selebriti

2 Bulan Berlalu, Terungkap Nasib Penyebar Utama Video Asusila Gisel & Nobu, Polisi Ungkap Fakta Baru

Bukan cuma terancam dipidana, kasus video asusila tersebut juga sontak membuat imej Gisel hancur lebur.

Ist/handout
Gisel dan Nobu 

Polisi menyebut masih terus melakukan pengejaran terhadap pelakunya.

"Masih kami profiling terus. Kalau ada akan kami sampaikan, sabar," kata Yusri, Rabu (6/1/2021).

Sejauh ini polisi baru menangkap 2 orang berinsial PP dan MN yang menyebarkan video syur secara masif di media sosial.

Motif PP dan MN melakukan penyebaran diketahui untuk menaikkan jumlah followers atau pengikut di media sosial.

Adapun polisi telah melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk disidangkan.

"Ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Sudah dianggap lengkap atau P21," ucap Yusri, Selasa (2/2/2021).

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menyebut telah menerima berkas perkara kasus Gisel dan Nobu.

Kejaksaan menerima berkas kasus video konten dewasa itu oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (4/2/2021).

Potret MYD atau Michael Yukinobu de Fretes
Potret MYD atau Michael Yukinobu de Fretes ((instagram.com/yukinobu_de_fretes))

"Pekan lalu, berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Ashari menjelaskan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P19).

"Jika JPU (Jaksa Penuntut Umum) berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat, maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteriil," katanya.

Sidang kasus video syur Gisel dan Nobu

Babak baru dari perkara video syur Gisel dan Nobu akhirnya diungkap pihak jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

Kejati DKI Jakarta ternyata mengembalikan berkas perkara kasus video syur ke penyidik Polda Metro Jaya.

Berkas perkara (P19) kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten itu dikembalikan pada Senin (15/2/2021).

Halaman
123
Sumber: GridHot.id
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved