Jual Beli Bayi
DUA Bidan Tergiur Bisnis Terlarang, Jual Beli Bayi: Modal Rp5 Juta Untungnya Rp23 Juta
Polisi mengungkap fakta baru kasus jual beli bayi. Pelaku diduga mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah
SRIPOKU.COM, MEDAN-- Polisi mengungkap fakta baru kasus jual beli bayi. Pelaku diduga mendapat keuntungan hingga jutaan rupiah dari transaksi jual beli bayi tersebut.
Bahkan, saat ini polisi telah menetapkan tersangka kepada 2 orang bidan yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Belakangan terungkap jika pelaku membeli bayi tersebut seharga Rp 5 juta.
Kemudian, bayi yang usianya belum genap satu bulan itu di jual lagi seharga Rp 28 juta.
Polisi sudah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus tersebut yakni peri berinisial A (42) serta dua orang bidan yakni RS (45), dan SP (46).
"Iya benar, ada 3 yang sudah jadi tersangka dalam kasus itu," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Jumat (19/2/2021) melalui sambungan telepon.
Kasus ini terungkap saat polisi melakukan undercover atau penyamaran agar bisa bertransaksi dengan pelaku di kawasan Asia Mega Mas, Medan.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka A membeli bayi itu seharga Rp 5 juta dari seseorang, lalu menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," ujar Kombes Pol Hadi Wahyudi.
Sementara itu, Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Simon P Sinulingga, mengatakan dari pemeriksaan sementara ditemukan bukti baru.
Menurutnya, tersangka A diduga sudah beberapa kali menjual bayi.
Dari handphone tersangka A, diketahui ada pengiriman bukti transfer kepada seorang wanita berinisial RS yang berprofesi sebagai bidan.
"Transfer itu terjadi pada Oktober 2020 lalu. Dan kita masih dalami," ujarnya, Jumat (19/2/2021).
Polisi pun sudah mengamankan dan memeriksa RS dan SP di Polda Sumut.
2 Bayi Diamankan
Saat ini total 2 orang bayi yang diamankan polisi dan masih dirawat di RS Bhayangkar.