Wabup OKU Terpilih di Sumsel Masih dalam Tahanan, Ini Komentar KPU dan Golkar
Wabup terpilih OKU itu saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang dan berada ditahanan atas kasus dugaan korupsi.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ogan Komering Ulu (OKU) menetapkan pasangan calon terpilih Kuryana Azis-Johan Anuar sebagai Bupati dan wakil Bupati (Wabup) terpilih hasil pilkada 9 Desember 2020.
Penetapan pasangan calon terpilih dilakukan dalam rapat pleno terbuka penetapan Pasangan calon terpilih bupati dan wakil bupati Kabupaten OKU di Hotel The Zuri Baturaja Kamis (17/2/2021) lalu.
KPU Kabupaten OKU menetapkan Kuryana Azis-Johan Anuar setelah menang melawan kotak kosong alias KoKo dengan perolehan suara 116.778 atau 64,90 persen dari total suara sah.
• Disbun Minta Perbankan Aktif Salurkan KUR untuk Petani Karet , Dorong Pertumbuhan UPPB Baru
Meski begitu, Wabup terpilih OKU itu saat ini masih menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor PN Palembang dan berada ditahanan atas kasus dugaan korupsi yang ditangani Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK) dengan dugaan penyimpangan dana kuburan, saat Johan menjabat Ketua DPRD OKU.
Menyikapi apakah nantinya Wabup akan tetap dilantik pada 26 Februari mendatang meski di dalam tahanan, KPU provinsi Sumsel mengungkapkan hal itu bukan lagi ranah KPU, melainkan Menterian Dalam Negeri (Mendagri) dan Gubernur Sumsel.
"Sepenuhnya kewenangan Mendagri dan Gubernur Sumsel dalam proses pelantikan, KPU hanya sampai penetapan paslon terpilih.
Jadi, setelah pleno penetapan calon terpilih, tugas KPU dalam tahahapan secara prinsip sudah selesai," kata Ketua KPU Sumsel Amran Muslimin, Jumat (19/2/2021).
Dijelaskan Amran, setahu dirinya jika belum ada keputusan Inkracht atau berkekuatan hukum tetap, maka kepala daerah tersebut tetap bisa dilantik sepanjang sejarah yang ada.
• Lumpang Batu Tersembunyi di Kebun Kopi Desa Bandar Aji, Benda Purbakala Berumur Ribuan Tahun
Namun, semua tetap dikembalikan yang paling berwenang yaitu Mendagri dan Gubernur.
"Kalau putusannya belum incracht tetap dilantik, tinggal mekanismenya ada di Mendagri dan Gubernur yang menentukan," jelasnya.
Sementara, Sekretaris DPD Partai Golkar Sumsel Herpanto mengungkapkan, terkait dengan penetapan oleh KPU OKU tersebut, pihaknya akan mengikuti dan memantau proses di KPU, serta mempedomani undang- undang yang ada.
"Mengenai proses penahanan pasca penetapan, kita akan kordinasikan dengan lawyer (kuasa hukum) yang mendampingi," ujarnya.
Dilanjutkan mantan anggota DPRD provinsi Sumsel ini, terkait soal mekanisme pengantian Wabup yang diusung partai Golkar tersebut jika terbukti bersalah dan sudah ada putusan pengadilan yang mengikat, ia memastikan akan ada proses yang ada.
"Kita juga menunggu keputusan pengadilan (jika sudah ada putusan), baru akan melakukan proses dan mekanisme internal partai," pungkasnya.
Oknum Kepala Sekolah Kunci Ruangan, Ajak Siswi SMK Main di Meja Kerja, Aksi Pencabulan Terendus Ortu |
![]() |
---|
5 Tahun Kasus Kopi Sianida, Sumpah Jessica Wongso Kembali Disorot, Video Mirna Diposting Kembaran |
![]() |
---|
Siapa Jansen Sitindaon, Loyalis SBY yang Debat 2 Senior Demokrat di Mata Najwa, Pernah Gagal Nyaleg |
![]() |
---|
Mantan Menteri Edhy Prabowo Dicurigai Petugas Berhubungan Gunakan “Zoom” |
![]() |
---|
Najwa Shihab Skakmat Jhoni Allen : Sudah Jamak Bang, Anda Pun Bersumpah Atas Nama Tuhan |
![]() |
---|