Berita Selebriti

Nasib Pelaku Penyebar Pertama Video Syur Gisel dan Nobu, Kini Polisi Ungkap Fakta Terbaru

Penyidik juga siap melengkapi jika berkas perkara video syur berdurasi 19 detik itu dikembalikan untuk dilengkapi sebelum disidangkan.

Editor: pairat
Kolase Sripoku.com/Facebook
Kasus video syur mirip Gisel, terduga MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes 

SRIPOKU.COM - Beberapa waktu yang lalu, publik sempat dihebohkan dengan video syur yang berdurasi 19 detik di salah satu kamar hotel.

Hingga akhirnya menyeret nama artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes atau Nobu sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020 itu.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Baca juga: Indah Pada Waktunya, Nobu Terperangkap Cinta di Ujung Kasus Video Syur Gisel: Semua Sudah Diatur

Baca juga: Polisi Sebut Berkas Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Masih Dilengkapi

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kini Polda Metro Jaya telah merampungkan dan melimpahkan berkas perkara kasus dua tersangka video mesum mantan Gading Marten dan Nobu kepada Kejaksaan.

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, setelah meyerahkan berkas perkara tahap satu, penyidik akan menunggu keputusan kejaksaan mengenai kelengkapannya.

Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya
Potret MYD dan Gisella Anastasia saat jalani pemeriksaan terkait video syur di Polda Metro Jaya (Kompas.com)

Baca juga: Mudik karena Kangen Istri Buronan Perampok Emas di Pasar 16 Ditangkap Saat Tidur, Belum Sempat Mimpi

Penyidik juga siap melengkapi jika berkas perkara video syur berdurasi 19 detik itu dikembalikan untuk dilengkapi sebelum disidangkan.

"(Jika P19) tentunya kita lakukan semua, termasuk di dalamnya adalah olah TKP," kata Yusri.

Adapun terhadap tersangka Gisel dan Nobu tidak dilakukan penahanan berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya kooperatif.

Kini keduanya hanya wajib lapor yang dilakukan dua kali setiap hari Senin dan Kamis.

Meski berkas perkara Gisel dan Nobu telah dilimpahkan ke Kejaksaan, polisi belum dapat menangkap penyebar pertama video.

Tercatat, sudah dua bulan berlalu sejak video porno itu mencuat ke publik, penyebar pertama masih berkeliaran.

Polisi menyebut masih terus melakukan pengejaran terhadap pelakunya.

"Masih kami profiling terus. Kalau ada akan kami sampaikan, sabar," kata Yusri, Rabu (6/1/2021).

Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:

Sejauh ini polisi baru menangkap dua orang berinsial PP dan MN yang menyebarkan video syur itu secara masif di media sosial.

Motif PP dan MN melakukan penyebaran diketahui untuk menaikkan jumlah followers atau pengikut di media sosial.

Adapun polisi telah melimpahkan berkas perkara dan kedua tersangka ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk disidangkan.

"Ini sudah melewati tahap penyelesaian berkas perkara dan sudah kami serahkan ke JPU (jaksa penuntut umum). Sudah dianggap lengkap atau P21," ucap Yusri, Selasa (2/2/2021).

Sementara Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta sebelumnya menyebut telah menerima berkas perkara kasus Gisel dan Nobu.

Kejaksaan menerima berkas kasus video konten dewasa itu oleh Polda Metro Jaya pada Kamis (4/2/2021).

"Pekan lalu, berkas perkara tahap I dari penyidik atas nama tersangka Gisella Anastasia alias Gisel sudah masuk dan diterima di Aspidum Kejati DKI," ujar Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Senin (8/2/2021).

Ashari menjelaskan, saat ini berkas perkara masih dalam tahap pemeriksaan, sebelum nantinya dinyatakan lengkap atau dikembalikan ke penyidik (P19).

"Jika JPU (jaksa penuntut umum) berkesimpulan berkas perkara belum memenuhi syarat, maka JPU akan memberi petunjuk kepada penyidik untuk menyempurnakan berkas perkara dengan melengkapi syarat formil dan syarat meteriil," katanya.

Baca juga: Apa Itu Prune? Tak Populer tapi Miliki Banyak Manfaat, Bisa Jaga Kesehatan hingga Cegah Kanker

Babak Baru Kasus Video Syur Gisel dan Nobu

Gisella Anastasia saat menggelar jumpa pers di Jakarta.
Gisella Anastasia saat menggelar jumpa pers di Jakarta. (Foto: tangkapan layar YouTube/KH entertainment)

Babak baru dari perkara video mesum Gisel dan Nobu ini akhirnya diungkap pihak jaksa dari Kejati DKI Jakarta.

Ya, ternyata Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus video syur tersangka Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes ( Nobu) ke penyidik Polda Metro Jaya.

Kabarnya berkas perkara (P19) kasus yang menjerat mantan istri Gading Marten itu dikembalikan pada Senin (15/2/2021).

"Berkas perkaranya sudah dikirim ke penyidik Polda Metro Jaya atau P19," ujar Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta Ashari Syam saat dihubungi, Selasa (16/2/2021).

Ashari mengatakan, berkas perkara itu dikembalikan kepada penyidik untuk dilengkapi sebelum nantinya ke tahap selanjutnya menuju persidangan.

"Belum dinyatakan lengkap, masih ada syarat formil dan materil yang belum terpenuhi," ucapnya.

Sebelumnya, Kejati telah menerima berkas perkara pacar Wijin dan Nobu yang dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya pekan lalu.

Ya,adanya beberapa fakta yang belum memenuhi unsur-unsur pasal pidana ITE dan/atau Pornografi yang diterapkan oleh Penyidik sehingga diperlukan beberapa keterangan tambahan baik dari saksi maupun ahli.

Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:

Karena belum lengkapnya berkas Gisella dan Michael Yukinobu, maka Tim JPU pada Aspidum Kejati DKI Jakarta mengembalikan berkas keduanya pada Senin 15 Februari 2021.

Pengembalian berkas perkara tersebut kepada Penyidik Polda Metro Jaya disertai dengan petunjuk untuk dilengkapi.

Adapun Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.

Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang beredar di media sosial pada November 2020.

Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.

Gisel dan Nobu dikenai Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.

Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.

Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena masih memiliki putri berusia empat tahun yang dinilai membutuhkan bimbingan orangtua.

Sebagian artikel ini telah tayang di banjarmasinpost.co.id dengan judul Nasib Penyebar Utama Video Syur Gisel dan Nobu Kini, Polisi Ungkap Fakta Baru

Dan telah tayang di Kompas.com dengan judul "Menanti Penyelidikan Polisi Berkait Penyebar Pertama Video Seks Gisel yang Belum Tertangkap"

ilustrasi
Update 19 Februari 2021. (https://covid19.go.id/p/berita/)
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved