LOWONGAN GURU! Pemerintah Bakal Buka Rekrutmen Guru PPPK Pertengahan Maret 2021, Ini Besaran Gajinya
Hal di atas merupakan angin segar untuk para guru honorer, khususnya yang berada di pelosok-pelosok daerah.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Rekrutmen CPNS dan PPPK selalu menjadi momen yang ditunggu-tunggu oleh banyak pihak.
Berbagai keuntung jika menjadi CPNS menjadi motivasi para pendaftar untuk bisa lulus.
Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan PKPP 2021 segera diselenggarakan Kementerian Pendayagunaan Apaatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Dalam akun resmi Instagram Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan @ditjen.gtk.kemdikbudri pernyataan Nadiem Makarim sudah diumumkan.
Diharapkan perekrutan guru PPPTK akan menjadi solusi beberapa masalah pendidikan di Tanah Air, seperti kekurangan, kesejahteraan, dan perlindungan kerja guru di berbagai daerah.
Ke depannya, guru dengan status PPPK akan sama dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Mereka menerima perlakukan dan gaji, serta tunjangan yang sama dengan Aparat Sipil Negara (ASN).
Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014.
UU yang dijelaskan lebih lanjut pada Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Pasal 75.
Dalam UU disebutkan, bahwa pegawai pemerintah (termasuk juga guru PPPK) akan mendapat tunjangan dan jaminan.
Tunjangan yang dimaksud, meliputi tunjangan keluarga, pangan, jabatan struktural, fungsional, dan tunjangan lain.
Sementara jaminan yang diberikan, yaitu jaminan hari tua, kesehatan, kecelakaan kerja, kematian dan bantuan hukum.
Berdasarkan peraturan pemerintah, guru yang telah direkrut melalui jalur PPPK tidak akan bisa dipecat dengan semena-mena oleh lembaga pendidikan tempat dia bekerja.
Lebih lanjut dalam Peraturan Peerintah 98/2020/ tentang gaji dan tunjangan PPPK pasal 4 ayat (1) dijelaskan: PPPK yang diangkat untuk melaksanakan tugas jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) diberikan tunjangan sosial dengan tunjangan PNS pada Instansi Pemerintah tempat PPPK bekerja.
Hal di atas merupakan angin segar untuk para guru honorer, khususnya yang berada di pelosok-pelosok daerah.
Jadi, sangat wajar jika pembukaan rekrutmen akan dinantikan.
Untuk para guru di seluruh Indonesia, rekrutmen masih dalam proses.
Rencananya rekrutmen akan dilaksanakan pertengahan Maret 2021.
Baca juga: Agar Tidak Gagal Seleksi Administrasi CPNS & PPPK 2021, Berikut Dokumen yang Harus Disiapkan
Baca juga: 1,3 Juta Lowongan CPNS 2021 dan PPPK Dibuka, Ini Formasinya, Segera Lengkapi Semua Berkas Penting
Berikut ini beberapa keuntungan jika menjadi PNS:
1. Jaminan kesejahteraan yang menjanjikan
Menjadi Pegawai Negeri Sipil alias PNS memberi Anda manfaat yang menjanjikan.
Tunjangan biasanya diberikan pada saat menerima gaji pokok setiap bulan.
2. Tidak ada PHK
PNS tidak ada PHK selama mereka bisa mematuhi aturan dengan kinerja yang baik.
Namun, jika Anda tidak memenuhi target, siap-siap diberi sanksi ya.
3. Pensiunan
Skema subsidi pensiun karyawan akan dibayarkan sampai yang bersangkutan meninggal dunia, dan akan diberikan kepada pasangan atau keluarga dekatnya.
4 Miliki citra yang baik di masyarakat saat ini
Sudah tidak dipungkiri, bagi masyarakat pekerjaan PNS salah satu kerja yang dianggap mempunyai masa depan yang jelas dan terukur dibandingkan dengan profesi lain.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019, besaran gaji pokok PNS berjenjang sesuai golongan dan lama masa kerja.
Itu dikenal dengan istilah Masa Kerja Golongan (MKG).
Kisaran hitungan gaji dari yang paling terendah hingga tertinggi disesuaikan berdasarkan masa kerja atau MKG mulai dari kurang dari 1 tahun hingga 27 tahun.
Semakin lama Anda bekerja, semakin banyak pula gaji pokok yang akan diterima. Jadi harus semangat dan mengabdi pada negara.
Gaji dan tunjangan PPPK
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
- Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
- Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
- Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
- Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
- Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
- Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
- Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
- Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
- Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
- Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
- Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
- Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
- Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
- Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
- Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
- Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
- Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas:
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan struktural
- Tunjangan jabatan fungsional
- Tunjangan lainnya
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kecuali jaminan pensiun.
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.