Salah Transfer Sekitar Rp 7,8 Triliun, Citibank tak Bisa Tarik Kembalinya Dananya
Ternyata salah transfer dana tidak hanya dialami pihak nasabah pihak lain,pihak perbankanpun bisa teledor dalam transfer dana
SRIPOKU.COM—Ternyata salah transfer dana tidak hanya dialami pihak nasabah pihak lain. Pihak perbankan pun bisa teledor dalam transfer dana ke nasabah atau kriditur firma atau perusahaan.
Dilansir KONTAN.CO.ID menjelaskan bahwa nasib apes menimpa Citibank. Setelah melakukan salah satu "kesalahan terbesar dalam sejarah perbankan," Citibank tidak diizinkan untuk memulihkan dana hampir US$ 500 juta atau sekitar Rp.7,8 Triliun (kurs Rp. 14.000) yang secara tidak sengaja ditransfer ke pemberi pinjaman (kreditur) Revlon, perusahaan kosmetik.
Putusan itu diambil hakim Pengadilan Distrik Amerika Serikat (AS) seperti dikutip CNN.
Bagaimana blunder ini bisa terjadi? Awalnya, Citibank, yang bertindak sebagai agen pinjaman Revlon, bermaksud mengirimkan pembayaran bunga sekitar US$ 8 juta kepada pemberi pinjaman perusahaan kosmetik tersebut.
Namun, Citibank malah secara tidak sengaja mentransfer hampir 100 kali lipat jumlah itu, termasuk transfer senilai US$ 175 juta ke dana lindung nilai (hedge fund).
Secara keseluruhan, Citibank secara tidak sengaja mengirimkan uang senilai US$ 900 juta kepada pemberi pinjaman Revlon.
Citibank lantas mengajukan gugatan pada Agustus tahun lalu meminta pengembalian dananya, tetapi masih belum menerima pengembalian senilai US$ 500 juta dari 10 firma penasihat investasi setelah transfer yang tidak disengaja.
Nah, hukum biasanya menghukum mereka yang mengeluarkan uang yang secara tidak sengaja disimpan di rekening mereka.
Transfer tidak disengaja adalah hal biasa di era digital, dan dapat dibayarkan kembali.
Sepasang suami istri Pennsylvania, misalnya, menghadapi tuduhan kejahatan setelah menghabiskan uang yang secara tidak sengaja disimpan di akun mereka.
Tapi, hukum New York memiliki pengecualian untuk aturan ini.
Menurut hukum di New York, jika penerima merasa berhak atas uang tersebut dan tidak tahu bahwa uang itu ditransfer secara tidak sengaja, mereka dapat menyimpannya.
Kreditur Revlon yakin Citibank mengirimkan pembayaran di muka untuk pinjaman.
Lagipula, uang yang secara tidak sengaja ditransfer adalah jumlah yang tepat yang harus dibayarkan Citibank kepada mereka, meskipun pinjaman tersebut tidak jatuh tempo untuk beberapa waktu.
"Kami sangat senang dengan keputusan Hakim [Jesse] Furman yang bijaksana, teliti dan rinci," kata Benjamin Finestone, yang mewakili dua pemberi pinjaman, Brigade dan HPS Investment Partners seperti dikutip CNN.