Berita Palembang
Alamsyah Terdiam Divonis Hukuman Mati, Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Sempat Sakit Perut
Terdakwa kasus narkotika, Alamsyah sempat terdiam mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman mati
Sidang putusan terhadap terdakwa Alamsyah sempat ditunda lantaran terdakwa mengaku sakit perut.
Pada sidang pekan lalu, berulang kali Alamsyah mengisyaratkan tak bisa mengikuti persidangan penentuan hukuman yang akan didapatnya itu.
"Sungguh pak hakim, saya sakit perut. Saya lagi diare," kata Alamsyah terus berulang melalui layar video yang tersedia di ruang sidang.
Mendengar pengakuan itu, Majelis hakim yang diketuai Erma Suharti SH MH tak langsung percaya.
Hakim sempat bertanya apakah terdakwa memiliki surat keterangan sakit untuk memastikan kondisi sakitnya saat ini.
Namun baik terdakwa maupun penasihat hukumnya yang mengikuti jalannya persidangan melalui layar monitor, sama-sama mengaku tidak ada surat keterangan sakit yang dimiliki Alam.
"Karena terdakwa juga tidak menjalani perawatan, hanya di dalam tahanan saja," ujar penasihat hukum terdakwa.
Dengan kondisi tersebut, majelis hakim kemudian menunda jalannya sidang untuk kemudian akan dilanjutkan pekan depan.
Untuk diketahui Jaksa Penuntut Umum menyertakan barang bukti berupa, dari tangan terdakwa berupa 18 bungkus plastik bertuliskan Guanyinwang masing-masing berisikan narkotika jenis sabu dengan berat netto keseluruhan 17.925,08 Gram, dan 4 bungkus plastik berisikan kristal putih tidak mengandung kesediaan narkotika dengan berat netto keseluruhan 4.813,72 gram.
Terdakwa Alamsyah merupakan bandar narkotika jenis sabu, yang ditangkap pada bulan Februari 2020, sekira pukul 05.00 Wib di pinggir Jalan Raya Jl. H.M. Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang.