Berita Palembang

Alamsyah Terdiam Divonis Hukuman Mati, Bandar Narkoba Antar Provinsi yang Sempat Sakit Perut

Terdakwa kasus narkotika, Alamsyah sempat terdiam mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman mati

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/Chairul Nisyah
Sidang Vonis Mati Pada Terdakwa Bandar Narkotika, Alamsyah alias Alam di PN Palembang, Klas 1A Khusus Sumsel, Rabu (17/2/2021). 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika, Alamsyah sempat terdiam mendengar putusan majelis hakim yang menjatuhinya hukuman mati, Rabu (17/2/2021).

Di akhir persidangan yang berlangsung secara  virtual, di Pengadilan Negeri (PN) Klas IA Palembang, saat Ketua Hakim Erma Suharti SH MH menanyakan tanggapan pada terdakwa Alamsyah, dirinya sempat tak menjawab.

Hingga pada saat majelis hakim mengulangi pertanyaannya, Terdakwa Alamsyah menjawab untuk pikir-pikir dulu.

"Pikir-pikir dulu Yang Mulia," ujar singkat terdakwa Alamsyah.

Suasana ruang sidang utama tersebut nampak sempat hening.

Para pengunjung yang terdiri dari beberapa tamu, pengacara, dan awak media itu terasa senyap sesaat saat majelis hakim menjatuhi hukuman mati pada terdakwa.

Pada persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Amanda SH MH menyatakan terdakwa Alamsyah alias Alam secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan Narkotika Golongan I beratnya melebihi 5 (lima) gram.

"Sebagai mana dakwaan Kesatu Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor : 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan Pidana Mati," ujar Jaksa Penuntut Umum.

Ditemui usai persidangan, Kuasa Hukum Terdakwa, Jurnelis SH mengatakan pihaknya masih pikir-pikir untuk mengajukan upaya banding.

"Kami masih pikir-pikir, apakan akan mengambil upaya banding atau tidak," ujar Jurnelis, Rabu (17/2/2021). 

Pada persidangan kali ini Hakim menilai, perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 

"Maka dengan itu, terdakwa dijatuhi vonis hukuman mati," ujar ketua majelis hakim, Erma Suharti dalam persidangan, Rabu (17/2/2021). 

Secara tegas hakim mengatakan, tidak ada hal yang meringankan perbuatan terdakwa. 

Sedangkan hal-hal yang memberatkan disebutkan bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika. 

"Selain itu, terdakwa pernah dihukum selama 2 tahun di Lapas Pangkalan Balai atas kepemilikan senjata api ilegal. Terdakwa juga melarikan diri saat akan ditangkap dan memberikan keterangan berbelit selama persidangan," ujar hakim. 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved