SANKSI jika Tolak Vaksin, dari Ringan hingga Berat, tak dapat Fasilitas Negara, Lihat Rincian Denda
Maka itu wajar jika kemudian pemerintah mengeluarkan Perpres tentang sanksi dan denda bagi warga yang menolak vaksin.
Pasal 13B
Dalam pasal 13 B kemudian diatur tentang adanya sanksi lanjutan.
Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A:
Ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A Ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan undangundang tentang wabah penyakit menular.
Aturan Kompensasi
Salah satu aturan baru lainnya yakni soal pemberian kompensasi untuk peserta vaksinasi yang mengalami kecacatan atau meninggal dunia setelah disuntik vaksin Covid-19.
Aturan itu tercantum pada pasal 15B Perpres Nomor 14 Tahun 2021. Riciannya sebagai berikut:
Pasal 15B (1) Dalam hal terdapat kasus kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang dipengaruhi oleh produk vaksin Covid-19 berdasarkan hasil kajian kausalitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15A:
Syat (3) dan kasus tersebut menimbulkan kecacatan atau meninggal, diberikan kompensasi oleh Pemerintah.
(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada Ayat
(1) berupa santunan cacat atau santunan kematian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria, bentuk, dan nilai besaran untuk kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Kesehatan setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.
Menangung Biaya
Sementara itu, pemerintah juga menyatakan menanggung biaya perawatan medis apabila terjadi kejadian ikutan pasca-vaksinasi yang membutuhkan pengobatan dan perawatan medis.
Ketentuan yang dimaksud tertuang di pasal 15A Ayat (4) yang berbunyi,