SANKSI jika Tolak Vaksin, dari Ringan hingga Berat, tak dapat Fasilitas Negara, Lihat Rincian Denda

Maka itu wajar jika kemudian pemerintah mengeluarkan Perpres tentang sanksi dan denda bagi warga yang menolak vaksin.

Editor: Hendra Kusuma
HO Biro Pers Sekretariat Presiden
Presiden Jokowi: SANKSI jika Tolak Vaksin, dari Ringan hingga Berat, tak dapat Fasilitas Negara, Lihat Rincian Denda 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Harapan terakhir untuk melenyapkan Covid-19 adalah vaksin. Maka itu Presiden Jokowi kemudian mengeluarkan Pepres baru soal vaksin, terutama soal sanksi dan denda.

Sebab, banyak temuan di lapangan dari sejumlah warga yang menolak untuk menjalani vaksin Covid-19.

Kondisi ini cukup mengkhawatirkan, sebab vaksin adalah upaya untuk meningkatkan kekebalan tubuh seseorang.

Bayangkan jika ribuan bahkan jutaan penduduk di Indonesia menolak vaksin, maka akan sangat miris, sementara kasus Pandemi Covid-19 ini terus mengalami peningkatan.

Maka itu wajar jika kemudian pemerintah mengeluarkan Perpres tentang sanksi dan denda bagi warga yang menolak vaksin.

Aturan yang diunggah ke laman resmi Sekretariat Negara ini berisi sejumlah aturan, mulai dari Sanksi jika Tolak Vaksin, hingga denda dan bahkan sanksi dari ringan hinga berat bagi warga yang menolak menerima vaksin.

Selain itu disebutkan pula aturan tentang warga yang memiliki halangan untuk vaksin Covid-19, juga diatur secara rinci dalam Pepres baru Presiden Jokowi tersebut.

Dengan keluarnya aturan atau Perpres Presiden Jokowi ini, maka vaksin memang harus diterima oleh semua warga Indonesia demi mengatasi serangan pandemi Covid-19.

Seperti diketahui, jika sebelumnya tak ada aturan tegas dan sanksi serta denda bagi warga yang menolak vaksin, kecuali memiliki riwayat penyakit.

Maka warga yang bugar dan tak penyakit lain diwajibkan vaksin. Namun seperti diungkapkan di awal, karena tak aturan tentang vaksin, maka banyak orang yang kemudian menolak kesempatan untuk mendapatkan vaksin.

Berikut ini rincian lengkap soal sanksi, denda bagi yang menolak vaksin:

Berikut isi pasalnya:

(4) Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti Vaksinasi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikenakan sanksi administratif, berupa:
a. penundaan atau penghentian pemberian jaminan sosial atau bantuan sosial;
b. penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan; dan/atau
c. denda.

Seperti dilihat, Minggu (14/2/2021), sanksi itu akan dilakukan oleh Kementerian, lembaga, pemerintah daerah, atau badan sesuai dengan kewenangannya.

Selain sanksi administratif, pemerintah mengatur masyarakat penerima vaksin COVID-19 yang tidak mengikuti program ini bisa dikenai sanksi sesuai UU yang berlaku.

Halaman
1234
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved