Juarsah Beberapa Kali Tegaskan tidak Terlibat Pembagian Proyek di Dinas PUPR 2019, Kini Tersangka
Bupati Muaraenim, Juarsah, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap 16 paket proyek di Muaraenim.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Bupati Muaraenim, Juarsah, ditetapkan menjadi tersangka oleh KPK dalam perkara dugaan suap 16 paket proyek di Muaraenim.
Juarsah ditetapkan menjadi tersangka dan ditahan KPK pada Senin (15/2/2021).
Hal tersebut disampaikan oleh JPU KPK, Ali Fikri, dalam rilisnya.
• Kondisi Rumah Dinas Bupati Muaraenim Pasca Juarsa Ditahan KPK, Bahkan Penjaga Tak Terlihat
Sebelumnya diberitakan bahwasanya Juarsah pernah dihadirkan ke Ruang sidang Tipikor Palembang, sebagai saksi dalam perkara yang sama, Selasa (20/1/2020) lalu.
Saat itu, JPU KPK menghadirkan 5 orang saksi, dimana salah satunya yakni Juarsa yang kala itu menjabat sebagai Plt Bupati Muaraenim.
Saat dimintai keteranagan dari JPU KPK, Juarsah saat itu mengaku ketika kampanye akan menyelesaikan jalan kabupaten di Muaraenim harus tuntas selama 2 tahun.
"Setelah dilantik saya tidak mengurusi lagi urusan itu, saya hanya mewakili bupati saja, saya mewakili bupati ketika berhalangan," ujar Juarsah dihadapan majelis hakim dan JPU KPK.
• Resmi Ditahan KPK Gini Gambaran Suasana Rumah Dinas Bupati Muara Enim Juarsah
Disinggung mengenai program pengerjaan jalan oleh JPU KPK, Juarsah mengaku tidak pernah ikut dalam program pengerjaan jalan.
"Mengenai penganggaran proyek jalan saya tidak ikut sama sekali, pembahasannya juga saya tidak ikut," ujar Juarsah
"Terkait 16 paket saya tidak tau sama sekali, dengan Robi tidak kenal, baru kenal waktu sidang, denga Elvin saya tau, itu orang PU tapi tidak tau jabatanny apa di PU," jelasnya.
Selain itu, Juarsah mengaku kenal dengan Aries HB, ketika dirinya sudah dilantik.
Namun, terkait proyek Juarsa mengatakan dirinya tidak pernah juga diajak bicara oleh Aries HB.
Ia juga menjelaskan bahwasanya tidak perna bertemu Elvin, kecuali saat setelah dirinya dilantik.
• Kita Serahkan ke KPK Sikap Parpol Pengusung Pasca Bupati Muaraenim Sumsel Juarsah Ditahan KPK
Sedangkan terkait proposal masjid saya selalu lempar ke semua teman teman termasuk Elvin untuk bisa berkontribusi membantu membangun masjid.
Saat JPU KPK menanyakan mengenai apakah Juarsah pernah menerimah sejumlah uang dari 16 paket proyek di Muara Enim Tersebut, juarsa menjawab hal itu adalah fitnah.
"Saya tidak perna menerima pak, mau 3 miliar, 2 miliar, 1 miliar tidak perna saya menerima uang itu. Semua itu fitnah, bisa saja saya melapor, tapi belum saya laporkan," bantah Juarsah.
Diberita sebelumnya JPU KPK mengkonfirmasi pada 2 orang saksi, mengenai prosuderal dalam rangka pengajuan usulan anggaran di Kabupaten Muara Enim yang diajukan di DPRD.
"Bagaimana cara masuk, sampai jadi Perda atau proyek APBD muara Enim, Itu yang kita tanyakan," jelas Rikhi BM.
• SETALI Tiga Uang, Proyek Jalan Makan Korban: 2 Bupati Masuk Bui: Juarsah Baru 1 Tahun Menjabat
Dimana sebelumnya, Ketiga terpidana Robi, Elvin, dan Ahmad Yani, serta saksi-saksi dalam perkara ini ada yang memberikan keterangan, bahwasanya ada uang yang diberikan terkait fee proyek di PUPR Muara Enim tahun 2019 yang diserahkan pada juarsa selaku Wakil Bupati Muara Enim yang saat itu di jabat oleh Juarsah.