Berita Palembang

IPTU Irsan dan Ipda Jhoni Palapa Bikin Keok Spesialis Curanmor, Ini 9 TKP yang Diakui Tersangka AG

AG diringkus petugas Ranmor Pimpin Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor IPDA Jhony Palaapa, lantaran ulahnya meresahkan warga

Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM/ANDI WIJAYA
AG tersangka kasus curanmor yang keok diringkus petugas Ranmor Satreskrim Polrestabes Palembang pimpinan Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor IPDA Jhony Palaapa. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Viral di Medsos (media sosial), dalam aksinya melakukan pencurian dengan pemberatan (curat)  R2 (sepeda motor), membuat AG (31) dan rekannya yakni S (37),  yang lebih dulu ditangkap, harus tertunduk pada petugas Ranmor Polrestabes, Palembang, Minggu (14/2), sore.

AG diringkus petugas Ranmor Pimpin Kanit Ranmor Iptu Irsan Ismail dan Kasubnit Opsnal Ranmor IPDA Jhoni Palapa, lantaran ulahnya meresahkan warga Palembang atas 12 TKP (tempat kejadian perkara), R2.

Saat ditangkap karena melawan dan hendak petugas, AG pun terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas yang menancap di betis kakinya. 

Informasi yang dihimpun, aksi pencurian R2, AG dan S viral di Medsos terjadi pada, Jumat, (12/2/2021), sekitar pukul 17.50 di Jalan A Yani Ruko Kelurahan 7 Ulu Kecamatan SU I, Palembang.

Dimana berawal saat korban memarkirkan motornya di depan ruko di TKP dalam keadaan terkunci stang. 

Dan pada saat korban hendak mengambil kembali  motornya tersebut untuk di pergunakan kembali motor sudah tidak ada lagi di tempat tersebut.

Atas kejadian ini korban kehilangan 1 Unit motor bernopol BG 3267 ACY , dengan total kerugian Rp 15 juta dan melapor ke Polrestabes Palembang. 

"Benar jadi pelaku ini memang sudah lama menjadi TO (target operasi kita). Pelaku juga terhitung ada 12 TKP dan laporan polisi tentang kasihnya Curat RE," ungkap Kapolrestabes, Palembang, Kombes Pol Irwan Prawira melalui, Kasat Reskrim Kompol Edi Rahmat Mulyana, Senin, (15/2/2021). 

Edi mengatakan, aksi pencurian pelaku pun sempat viral di Medsos, dan terekam CCTV. Dari sana unit Ranmor langsung melakukan penyelidikan dan mengendus keberadaan pelaku.

"Terpaksa kita lumpuhkan karena pelaku melawan saat ditangkap, " kata Edi, sambil mengatakan anggota juga mengamankan barang bukti berupa 1 lembar Photo copy STNK,  1 helai baju kemeja tanpa kerah warna puti merk AL- LUTHFI, 1helai baju kaos warna hitam merk R-12 dan 1 kunci kontak motor  BG 3267 ACY .

Lebih jauh Edi mengatakan, hingga saat ini pelaku sedang diperiksa, terkait adanya dugaan TKP lain," atas ulahnya pelaku akan di jerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara diatas 5 tahun penjara. 

Sedangkan AG ketika ditemui mengakui perbuatannya.

"Sudah 12 TKP pak. Setiap berhasil kami jual motor ini keseorang yang kami kenal seharga Rp 2 juta hingga Rp juta. Uangnya kami bagi, saya sendiri habis uangnya pak, untuk jajaran dan mencukupi kebutuhan sehari-hari," akunya sambil menundukan kepala karena malu dan menahan sakit.

Ini 9 TKP Pencurian Motor Pengakuan Tersangka

Dari keterangan tersangka  selain dari pada melakukan pencurian Motor milik korban  juga pernah melakukan pencurian 9 (sembilan) kali di tempat kejadian yang berbeda yaitu : 

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved