Bupati Muaraenim Ditahan KPK
Dari Berkas Dakwaan Robi, Jaksa Sebut Juarsah Terima Fee Proyek 2 Miliar Saat Jadi Wabup Muaraenim
Juarsah yang baru sekitar satu bulan menjadi bupati definitif itu langsung ditahan oleh KPK sejak Senin (15/2/2021).
SRIPOKU.COM - Bupati Muaraenim, Juarsah, ditetapkan sebagai tersangka kasus suap di Dinas PUPR Muaraenim tahun 2019.
Pria yang baru sekitar satu bulan menjadi bupati definitif itu langsung ditahan oleh KPK sejak Senin (15/2/2021).
Kasus ini sebenarnya lanjutan dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK kepada mantan Bupati Muaraenim, Ahmad Yani.
• Bupati Juarsah Ditahan KPK, Siapa yang Bakal Pimpin Pemerintahan Muara Enim, Berikut Penjelasannya
Saat ini, Ahmad Yani sudah terlebih dahulu menerima vonis bersama dengan seorang kontraktor, Robi Okta Fahlevi.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, Juarsah beberapa kali dipanggil ke persidangan sebagai saksi.
Penelusuran Sripoku.com, ketika Robi menjalani sidang, dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK saat itu memang ada menyebut nama Juarsah.
JPU KPK, Muhammad Asri Iwan, dalam dakwaannya menyebutkan, Juarsah menerima pemberian fee proyek sebesar Rp 2 Miliar.
Sementara 22 anggota DPRD Muaraenim, menerima sekitar Rp 200-350 juta dengan total suap mencapai Rp 4,8 miliar.
Sedangkan, Ketua DPRD Muaraenim Arie HB menerima komitmen fee sebesar Rp 3,3 miliar.
• Juarsah Ditahan KPK, Sejumlah Pejabat di Muaraenim Dikabarkan Dipanggil ke Palembang oleh Gubernur
Kala itu, nama-nama yang disinyalir menerima aliran dana pengadaan proyek Dinas PU Muaraenim itu masih berstatus saksi.
"Statusnya akan lihat pemeriksaan saksi, sejauh mana keterkumpulan alat bukti, kan kita menyidangkan berdasarkan alat bukti, dakwaan itulah tuduhan yang diberikan kepada pemberi suap dan penerima suap dan aliran dana," kata Asri.
Dalam kasus Robi, Bupati Muaraenim non aktif Ahmad Yani akan dihadirkan di persidangan, begitu juga dengan Ketua DPRD Muaraenim yang diduga ikut menerima suap tersebut.
"Bupati, ketua dewan, kemungkinan besar kita panggil. Perkara bupati, tunggu saja, dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Palembang," ujarnya usai persidangan terpidana Robi.