Nasib Guru Honorer

16 TAHUN Mengajar, Guru Honor Terpencil Diberhentikan: Gara-gara Posting 4 Bulan Dibayar Rp 700 Ribu

Nasib malang menimpa Hervina, seorang guru honorer di SD 169 Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone.

Tayang:
Editor: Wiedarto
TRIBUN-TIMUR.COM/KASWADI ANWAR
Hervina, guru honorer SDN 169 Sadar Bone yang diberhentikan. 

SRIPOKU.COM, BONE--Nasib malang menimpa Hervina, seorang guru honorer di SD 169 Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone.

Dia diberhentikan menjadi guru lantaran memposting status di Facebook. Padahal ia telah mengabdi di sekolah tersebut sejak 2005.

Hervina menulis di sehelai kertas rincian pembagian gajinya yang diperoleh selama 4 bulan sebesar Rp700 ribu.

Ia lalu mengunggahnya ke media sosial Facebook.

Dia menulis keterangan "terima kasih banyak bu aji pak aji dana bosx....". Postingan tersebut diunggah pada 6 Januari lalu.

Namun tak berselang lama dia dihubungi melalui pesan WhatsApp oleh Kepala Sekolah tempatnya mengajar, Hamsinah.

Dalam pesan tersebut, Hervina diminta untuk mencari sekolah yang bisa membayar gaji lebih banyak.

"Tabe tolong cari meki sekolah yang bisa gajiki lebih banyak," ujarnya saat dihubungi Sabtu (13/2/2021).

Menerima pesan Whatsapp tersebut, Hervina mengaku kaget dan heran.

Sebab yang diposting di akun Facebook pribadinya, hanya suatu bentuk kesyukuran. Namun justru dianggap negatif oleh kepala sekolah.

"Saya minta maaf kalau ada salah di postinganku, itu saja postinganku masa langsungka diberhentikan," ucapnya.

Kasus pemberhentian Hervina sebagai guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi buah bibir.

Sejak diberhentikan, Hervina kini hanya tinggal di rumah. Sebelumnya dia mengajar di SDN 169 Sadar, Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe.

Tempatnya mengajar merupakan salah satu daerah terjauh dari Kota Watampone. Jarak harus ditempuh untuk sampai di sana sekira 3 jam.
Lokasinya berada di perbatasan Kabupaten Bone, Barru dan Soppeng.

Hervina diangkat menjadi guru honorer berdasarkan SK Kepala Sekolah SDN 169 Sadar tentang Pengangkatan Guru Bakti/Sukarela. SK tersebut berlaku mulai 16 Juli 2005.

Sumber: Tribun Timur
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved