Berita Palembang
Demi Turuti Kemauan Istri yang Lagi Ngidam Sepeda, Rian Nekat Mencuri, Ternyata Korbannya Polisi
Sang istri lagi ngidam sepeda, A Rian Oktrayandi (36) nekat mencari sepeda dengan jalan pintas. Pelaku akhirnya melakukan pencurian.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sang istri lagi ngidam sepeda, A Rian Oktrayandi (36) nekat mencari sepeda dengan jalan pintas.
Pelaku akhirnya melakukan pencurian. Namun nahas, sepeda yang dicuri ternyata milik anggota polisi.
Rian harus berurusan dengan anggota Buser Polsek SU II, Palembang.
Rian pun ditangkap petugas tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah.
Dengan tangan di atas, Rian hanya bisa tertunduk malu, ketika petugas Buser Polsek SU II, menggiring ke Polsek SU II, guna mempertanggungjawabkan ulahnya, kemarin.
Informasi yang dihimpun aksi pencurian sepeda milik Robby terjadi, pada, Senin, (8/2/2021), sekira pukul 04.00, dimana saat korban sedang tertidur lelap bersama sang istri.
Lalu saat itu pelaku pun melakukan aksinya dengan cara melompati pagar dan mencuri sepeda milik korban yang berada di gudang.
Aksi pelaku terekam CCTV, dengan cepat petugas pun menangkapnya saat keberadaan berhasil diendus.
Dari tangan pelaku juga diamankan barang bukti (BB) hasil curian sepeda lipat merek Exotic warna hitam ditaksir harganya Rp 3 juta, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku langsung di amankan ke Polsek SU II dan dijebloskan dalam tahanan.
Ketika ditemui, Rian ketika mengatakan mencuri sepeda lantaran menuruti permintaan istrinya yang ingin memiliki sepeda.
"Karena tidak ada uang untuk membeli sepeda, akhirnya saya nekat mencuri sepeda," katanya.
Lanjutnya, kalau dirinya menjelaskan sebelum mencuri mengintai rumah target, lalu setelah di rasa aman barulah langsung melompat pagar dan mengambil sepeda di gudang yang tidak dikunci.
"Sepeda yang saya curi akan digunakan sendiri bersama istri dan tidak untuk dijual," terangnya.
Sementara, Kapolsek SU II, Kompol Roy Apprian Tambunan membenarkan sudah mengamankan pelaku pencuri sepeda.
"Kita melakukan penangkapan setelah adanya laporan dari korban, setelah dilakukan penyelidikan diketahui pelaku sedang ada di rumahnya, anggota reskrim langsung bergerak menangkapnya di rumah,"katanya.
Untuk proses hukum pelaku atas perbuatannya melanggar hukum pencurian dengan pemberatan pasal 363 KUHP.
"Pelaku diancam hukuman penjara diatas 5 tahun," tutupnya. (Diw)
Baca juga: Bertambah 6 Kasus Sembuh, 5 Positif dan 1 Meninggal Dunia Covid-19 di Kabupaten Muba
Baca juga: Tak Banyak yang Tahu, Inilah Sosok Adik Jerome Polin Tak Kalah Pintar & Kocak, Kini Jadi Ketua Osis