PBB Sumsel Siap Apapun Keputusan Aturan Dasar Pemilu 2024, Termasuk Soal Parliamentary Threshold

"Kami siap, termasuk apabila itu harus Parliamentary Threshold (PT) diberlakukan kursi di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi,"

Penulis: Abdul Hafiz | Editor: Refly Permana
sripoku.com/abdul hafiz
Sekretaris DPW PBB Sumsel Chandra Darmawan (tengah) bersama Wakil Sekretaris Yusron dan Hazali Sufi. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Sekretaris DPW PBB (Partai Bulan Bintang) Sumsel, Chandra Darmawan SE, bersama Wakil Sekretaris, Yusron dan Hazali Sufi, menyatakan siap dengan apapun keputusan aturan yang dikeluarkan pemerintah sebagai dasar Pemilu 2024 nanti.

Termasuk wacana Parliamentary Threshold (PT) diberlakukan nasional.

"Kami siap, termasuk apabila itu harus Parliamentary Threshold (PT) diberlakukan kursi di tingkat DPRD Kabupaten/Kota, tingkat Provinsi.

Kami DPW PBB Sumsel siap," tegas Chandra Darnawan, Sabtu (13/2/2021).

Baca juga: DPW PBB Sumsel Target Rangkul 80 Ribu Anggota Baru, Mudah Syarat Masuknya

Mantan Ketua Komisi II DPRD Kota Palembang yang mengaku siap maju pada Pileg DPR RI 2024 mendatang menanggapi Revisi Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang diwacanakan mengatur ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) naik dari 4 persen menjadi sebesar 5 persen. 

"Tidak menguntungkan atau menguntungkan belum bisa disimpulkan karena ini masih dalam proses persiapan penentuan kesiapan.

Mungkin akan tahu pada hari H keberapa pada waktu pelaksanaan," kata mantan Ketua DPC PBB Palembang ini.

Seperti diketahui banyak yang berpendapat bahwa ambang batas parlemen perlu diatur lagi di RUU Pemilu guna menyederhanakan komposisi jumlah parpol di parlemen.

Banyak yang menilai sebaiknya komposisi parpol di DPR RI tidak terlalu banyak.

Profil Ozan Kabak Bek Tengah Liverpool Mantan Pemain FC Schalke 04, Sudah Lama Diintai The Reds

Diwacanakan agar pengaturan ambang batas parlemen diberlakukan untuk tingkat daerah provinsi dan kabupaten/kota. Sebab aturan ambang batas parlemen selama ini hanya berlaku di DPR RI.

PT selama ini hanya berlaku untuk kursi DPR RI.

Jika PT ini berlaku nasional maka Parpol yang tidak dapat mencapai PT, otomatis tidak bisa diikutkan dalam penghitungan kursi di DPRD provinsi, kabupaten, atau kota.

Sebelumnya, RUU Pemilu, yang merupakan revisi UU Nomor 7 Tahun 2017, tengah digodok DPR. Dalam draf RUU Pemilu, ada pasal yang mengatur kenaikan ambang batas parlemen menjadi 5 persen.

Aturan ambang batas parlemen ini tertuang dalam Pasal 217 dalam draf RUU Pemilu, Partai politik peserta pemilu harus memenuhi ambang batas perolehan suara minimal 5 persen.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved