Serang Speedboat di OKI Simpan Senpira Jenis FN, Nekat Buang ke Sungai Saat Didekati Polisi
"Saat ini tersangka sudah mendekam di penjara akibat kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai senpira yang sudah jelas bukan profesinya,"
SRIPOKU.COM, KAYUAGUNG - Laki-laki bernama Arizal (49) ditangkap polisi.
Serang speedboat di Muara WM, Desa Bumi Pratama Mandira, Kecamatan Sungai Menang, Kabupaten Ogan Komering Ilir itu kedapatan menyimpan dan memiliki senjata api rakitan laras pendek jenis FN serta membawa empat butir peluru.
Kapolres OKI, AKBP Alamsyah Pellupessy, melalui Kapolsek Sungai Menang, IPDA Suhendri, mengatakan atas perbuatannya pelaku dikenakan Undang - Undang darurat nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api.
• JENDERAL Bintang 2 Asal Papua Ini Dapat Tugas Khusus Kapolri, Kalau Perintah Saya Hanya 2 Pilihan
"Saat ini tersangka sudah mendekam di penjara akibat kedapatan memiliki, menyimpan atau menguasai senpira yang sudah jelas bukan profesinya," ujarnya melalui sambungan telepon, Jum'at (12/2/2021) siang.
Diterangkannya, penangkapan tersangka berawal dari informasi yang didapat Tim Macan Komering Polsek Sungai Menang mengenai adanya seseorang yang mencurigakan dan diduga sering melakukan perampokan speed boat.
"Dengan informasi tersebut, petugas segera mendatangi Muara WM dengan membagi 2 regu melalui jalur darat dan air mengunakan speed boat," ujarnya.
Sewaktu personil mendekatinya, justru pelaku langsung melarikan diri dengan cara menaiki speedboat miliknya.
• Belum Pasti, Palembang Ogah Berharap Lebih Saat Jadi Alternatif PSSI untuk Gelar Turnamen Pramusim
"Beruntung pergerakan pelaku mampu di hadang oleh anggota mengunakan speedboat.
Pelaku yang telah diamankan dalam keadaan jongkok itu terlihat membuang barang bukti Senpira ke dalam sungai.
Personil yang mengetahui lantas terjun ke sungai dan berhasil menemukan senjata api jenis FN beserta 4 butir peluru di dalam air," kata Ipda Suhendri.
Ditambahkannya, tersangka yang berprofesi sebagai taksi air tersebut tidak terbukti melakukan tindak perampokan.
"Setelah dilakukan pendalaman, pelaku tidak terbukti melakukan tindakan perampokan, dan hanya kita kenakan kepemilikan senpira," pungkasnya.