SKB 3 Menteri

Majelis Ulama Indonesia Resmi Minta SKB 3 Menteri Direvisi Karena Langgar UUD 1945 . 

Persoalan terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri terkait seragam sekolah masih menjadi sorotan berbagai pihak tidak terkecuali dari MUI

Editor: Salman Rasyidin
@cholilnafis
MUI mengeluarkan tausiyah terkait SKB 3 menteri yang mengatur pakaian seragam sekolah. MUI meminta agar SKB 3 menteri itu direvisi karena bertentangan dengan UUD 1945. 

 

SRIPOKU.COM—Persoalan terbitnya Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri terkait seragam sekolah masih menjadi sorotan berbagai pihak tidak terkecuali dari Mejelis Ulama Indonesia (MUI).

Bahkan MUI dalam tausiahnya menyebutkan SKB 3 Menteri Terkait Pakaian Seragam Sekolah Langgar UUD 1945.

Dikutip dari WARTAKOTALIVE.COM menguraikan bahwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) secara resmi meminta Surat Keputusan Bersama atau SKB 3 menteri untuk direvisi.  

MUI berpandangan, SKB 3 menteri berpotensi menimbulkan polemik, kegaduhan, dan ketidakpastian hukum, terutama terkait diktum ketiga putusan tiga menteri tersebut. 

Setidaknya ada lima poin dalam Tausiyah MUI terkait SKB 3 Menteri Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-1999 Tahun 2021, Nomor 219 Tahun 2021 tentang Penggunaan Pakaian Seragam Atribut bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemda pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tausiyah MUI itu diteken Ketua Umum MUI KH Miftachul Akhyar dan Sekjen Amirsyah Tambunan pada 11 Februari 2021.

Copy surat MUI itu disampaikan ke publik dan antara lain dibagikan di akun twitter Ketua MUI KH M Cholil Nafis Ph.D,  Jumat (12/2/2021) dan kemudian mendapat komentar sejumlah netizen (warganet) dan tokoh, termasuk Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.

Dalam pandangan MUI, SKB 3 menteri, terutama pada diktum ketiga itu mengandung tiga muatan dan implikasi berbeda, yaitu:  

1. Pertama, implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu” karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan. 

2. Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi “Pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu”, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama, sehingga tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain. 

3. Ketiga, pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat saja memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.  Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak.

"Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," Kata Umum MUI Miftachul Akhyar dalam surat tausiyah yang ditandatangani di Jakarta pada Kamis (11/2/2021) tersebut.

MUI meminta, pemerintah hendaknya membuat kebijakan yang memberikan kelonggaaran kepada sekolah yang diselenggarakan pemda dan membuat pengaturan yang positif yang arahnya menganjurkan, membolehkan, dan mendidik para peserta didik untuk taat menjalankan ajaran agama sesuai keyakinannya, termasuk dalam berpakaian seragam kekhasan agama. Hal ini sesuai Pasal 29 UUD 1945 ayat (1).

MUI berpandangan, pendidikan tidak hanya mentransfer ilmu pengetahuan (transfer of knowledge), tetapi penanaman nilai-nilai (transfer of values), dan pengamalan ilmu serta keteladanan (uswah).

Oleh karena itu, sekolah yang memerintahkan atau mengimbau peserta didik dan tenaga kependidikan agar menggunakan seragam dan atribut yang menutup aurat, termasuk berjilbab, merupakan bagian dari proses pendidikan dan untuk mengamalkan ilmu dan memberikan keteladanan.

Di samping itu, MUI berpandangan diktum kelima huruf d SKB 3 menteri yang menyebutkan bahwa Kemendikbud memberikan sanksi ke sekolah terkait BOS dan bantuan lainnya itu tidak sejalan dan bertentangan dengan ketentuan dalam UUD 1945 Pasal 31 ayat (1) yang berbunyi, "Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan," dan ayat (2) "Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya."

MUI menyarankan agar 3 menteri yang membuat SKB 3 menteri, yaitu Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Agama lebih baik fokus menghadapi masalah pandemi Virus Corona atau Covid-19.

"Hal-hal yang menimbulkan kontroversi semestinya dihindari oleh semua pihak sehingga bangsa Indonesia lebih ringan dalam menghadapi Covid-19 dan dapat menyelesaikan masalah-masalah nasional lainnya untuk kepentingan bersama," demikian bunyi tausiyah MUI untuk ketiga menteri tersebut.

Komentar Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid

Tausiyah MUI untuk SKB 3 menteri itu diunggah di akun twitter Ketua MUI Cholil Nafis dan diberi komentar.

"Yg ini pernyataan resmi MUI secara kelembagaan. Mengoreksi yg kurang sempurna dan mendukung yg menjadi kebaikan. Kami tak ingin yg lain kecuali ingin kebaikan dan tak ada yg dapat memberi petunjuk kecualia Allah SWT," tulis Cholil Nafis di twitternya malam ini.

Cuitan Cholil Nafis itu kemudian mendapat respon sejumlah pihak, termasuk di antaranya Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid.  

Hidayat Nur Wahid mendukung tausiyah MUI yang meminta revisi SKB 3 menteri terkait pakaian seragam sekolah agar sesuai UUD 1945.

@hnurwahid:  Mendukung “taushiyah”/arahan Pimpinan MUI, unt MEREVISI SKB 3 Menteri soal pakaian seragam.

Agar sesuai dg ketentuan2 UUDNRI 1945 termasuk pasal 31 ayat 3 unt merealisir tujuan pendidikan nasional yaitu meningkatkan keimanan,ketakwaan,akhlak mulia&mencerdaskan kehidupan bangsa.

Cholil Nafis kemudian merespon lagi cuitan Hidayat Nur Wahid.

@cholilnafis:  Tdk boleh melarang menggunakan atribut agamanya sesuai keyakinannya is ok. Mewajibkan atribut keagamaan bagi pemeluknya bisa dilakukan sesuai kontek sosial.

Tapi klo sekolah tak boleh menghimbau, gmn proses pendidikannya. Bukankah guru itu ngikutin sekolah? Begitu juga muridnya

Isi SKB 3 Menteri

Berikut ini isi SKB 3 Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut peserta didik.

Pemerintah mengeluarkan SKB 3 menteri tentang penggunaan atribut agama di seragam sekolah negeri.

SKB 3 Menteri ini terbit dengan Nomor 02/KB/2021, Nomor 025-199 Tahun 2021, dan Nomor 219 Tahun 2021 Tentang Penggunaan Pakaian Seragam dan Atribut Bagi Peserta Didik, Pendidik, dan Tenaga Kependidikan di Lingkungan Sekolah yang Diselenggarakan Pemerinta Daerah Pada Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Tiga menteri tersebut yakni Mendikbud Nadiem Makarim, Mendagri Tito Karnavian, dan Menag Yaqut Cholil Qoumas. 

Dikutip dari laman Setkab, dalam SKB 3 menteri ini diatur tentang sanksi jika sekolah melanggar aturan mengenai pemakaian atribut agama di seragam sekolah negeri

Sanksi SKB 3 Menteri tentang atribut agama seragam sekolah negeri

Jika terjadi pelanggaran terhadap keputusan bersama ini, maka terdapat sanksi yang diberikan kepada pihak yang melanggar. 

Dalam salinan SKB 3 menteri ini diatur ketentuan mengenai sanksi jika melanggar aturan pemakaian atribut agama di seragam sekolah di antaranya:

· Pemda memberikan sanksi disiplin kepada kepala sekolah, pendidik, dan/atau tenaga kependidikan; 

· Gubernur memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada bupati/wali kota;

· Kemendagri memberikan sanksi teguran tertulis atau sanksi lainnya kepada gubernur; dan

· Kemendikbud memberikan sanksi kepada sekolah terkait penyaluran Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan bantuan pemerintah lainnya.

· Kementerian Agama melakukan pendampingan dan penguatan pemahaman keagamaan dan praktik beragama yang moderat ke pemerintah daerah dan/atau sekolah yang  bersangkutan dan dapat memberikan pertimbangan untuk pemberian dan penghentian sanksi. 

Aturan lengkap SKB 3 menteri tentang atribut agama di seragam sekolah negeri

Berikut isi aturan lengkap SKB 3 menteri tentang atribut agama di seragam di sekolah negeri:

· Keputusan bersama ini mengatur sekolah negeri di Indonesia yang diselenggarakan oleh pemda.

· Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan berhak memilih antara: a) seragam dan atribut tanpa kekhususan agama, atau b) seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

· Pemda dan sekolah tidak boleh mewajibkan ataupun melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama.

· Pemda dan kepala sekolah wajib mencabut aturan yang mewajibkan atau melarang seragam dan atribut dengan kekhususan agama paling lama 30 hari kerja sejak keputusan bersama ini ditetapkan.

· Peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh.

Keputusan Bersama Tiga Menteri ini dirancang untuk dapat menegakkan keputusan-keputusan terkait yang telah ditetapkan sebelumnya serta melindungi hak dan kewajiban warga masyarakat Indonesia terutama peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di sekolah negeri.

Nadiem mengajak masyarakat untuk ikut memonitor pelaksanaan SKB ini, baik orang tua, murid, maupun guru.

Mahfud MD: Tidak Boleh Mewajibkan Anak Nonmuslim Memakai Jilbab di Sekolah

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Polhukam), Mahfud MD ikut berkomentar terkait polemik yang terjadi di Padang, Sumatera Barat, tentang aturan penggunaan jilbab di sekolah.

Mahfud MD sebelumnya mengingatkan bahwa di era 1970an pernah ada aturan pelarangan penggunaan jilbab di sekolah.

Namun, aturan tersebut kemudian mendapatkan protes hingga akhirnya siswi diperbolehkan menggunakan jilbab di sekolah.

"Akhir 1970-an s-d 1980-an anak-anak sekolah dilarang pakai jilbab. Kita protes keras aturan tersebut ke Depdikbud," tulis Mahfud MD dikutip dari akun Twitternya, Minggu (24/1/2021).

Berkaca dari hal itu, Mahfud MD meminta agar tidak dilakukan tindakan sebaliknya, yakni mewajibkan seluruh siswi untuk berhijab di sekolah.

"Setelah sekarang memakai jilbab dan busana muslim dibolehkan dan menjadi mode, tentu kita tak boleh membalik situasi dengan mewajibkan anak nonmuslim memakai jilbab di sekolah," jelas Mahfud MD.

Polemik siswi nonmuslim pakai jilbab

Hebohnya tema tentang aturan penggunaan jilbab di sekolah berawal ketika salah satu orang tua siswi beragama kristen memprotes aturan itu di SMKN 2 Padang.

Di sekolah itu, ternyata memang ada 46 siswa non musilm di SMK Negeri 2 Padang, Sumatera Barat.

Kepala SMK Negeri 2 Padang Rusmadi mengklaim 46 siswa non muslim tersebut selama ini nyaman-nyaman saja mengenakan jilbab.

Meski demikian ia minta maaf kepada salah satu siswanya yang menolak pakai jilbab karena nonmuslim.

Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam. Ia menyatakan kasus larangan mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang sudah selesai. Kepala sekolah Rusmadi sudah minta maaf, siswa non muslim tak lagi dilarang pakai jilbab
Kepala Dinas Pendidikan Sumbar Adib Alfikri, saat jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021) malam. Ia menyatakan kasus larangan mengenakan jilbab di SMKN 2 Padang sudah selesai. Kepala sekolah Rusmadi sudah minta maaf, siswa non muslim tak lagi dilarang pakai jilbab ((TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita))

Siswa tersebut berinisial JC dan menjadi viral tatkala orangtuanya merekam hasil percakapan dengan pihak sekolah atas ketentuan tersebut.

Rusmadi, akhirnya meminta maaf atas kasus dugaan pemaksaan memakai jilbab terhadap siswi nonmuslim yang di sekolah yang dipimpinnya.

Rusmadi meminta maaf atas pemberlakuan peraturan itu.

"Dalam menangani dan memfasilitasi keinginan dari ananda JC kelas X untuk berseragam sekolah yang disebutkan dalam surat pernyataan."

"saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran serta Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling dalam penetapan aturan dan tata cara berpakaian siswi," kata Rusmadi dalam jumpa pers di Padang, Jumat (22/1/2021).

Kasus ini menjadi viral ketika orang tua JC, Elianu membagikan video berisi rekaman pertemuan dengan pihak sekolah.

Orang tua JC itu membagikan video perbincangan antara perwakilan pihak sekolah di Facebook.

Elianu juga mengunggah surat pernyataan yang dibuatnya terkait kasus itu.

Dalam surat pernyataan itu, putrinya JC menyatakan tidak bersedia memakai kerudung seperti yang digariskan oleh peraturan sekolah.

Rusmadi mengatakan saat ini JC tetap bersekolah seperti biasa.

"Tadi JC sekolah seperti biasa di sekolah. Kami berharap kesalahan, kekhilafan, kesimpangsiuran informasi di media sosial dapat kita selesaikan dengan semangat kebersamaan dan keberagaman," tutur Rusmadi.

Rusmadi sendiri menyebut aturan yang mewajibkan siswi berjilbab itu sudah ada sejak lama.

Menurut Rusmadi, di sekolah itu ada 46 siswi nonmuslim, dan seluruhnya mengenakan jilbab dalam aktivitas sehari-hari, kecuali JC.

"Secara keseluruhan di SMK Negeri 2 Padang ada 46 anak (siswi) nonmuslim, termasuk Ananda JC. Semuanya (kecuali JC) mengenakan kerudung seperti teman-temannya yang muslim. Senin sampai Kamis, anak-anak tetap menggunakan kerudung walaupun nonmuslim," kata Rusmadi.

Rusmadi menegaskan pihak sekolah tak pernah melakukan paksaan apa pun terkait pakaian seragam bagi nonmuslim.

Dia mengklaim siswi nonmuslim di SMK tersebut memakai hijab atas keinginan sendiri.

"Tidak ada memaksa anak-anak. (Di luar aturan sekolah), memakai pakaian seperti itu adalah juga keinginan anak-anak itu sendiri.

"Kami pernah menanyakan, nyaman nggak memakainya. Anak-anak menjawab nyaman, karena semuanya memakai pakaian yang sama di sekolah ini, tidak ada yang berbeda."

"Bahkan, dalam kegiatan-kegiatan keagamaan (Islam) yang kami adakan, anak-anak nonmuslim juga datang, walaupun sudah kami dispensasi untuk tidak datang. Artinya, nyaman anak-anak selama ini," jelas Rusmadi.

"Tidak ada perbedaan, dan tidak ada gejolak selama ini," tambah dia.

Rusmadi menekankan aturan berpakaian sudah ada sejak lama, jauh sebelum SMA-SMK di bawah pengawasan Dinas Pendidikan Provinsi.

Meski begitu, secara gentle ia menyampaikan permohonan maaf atas keteledoran dan kesalahan jajarannya di Bidang Kesiswaan dan Bimbingan Konseling.

"Selaku Kepala SMK Negeri 2 Padang, saya menyampaikan permohonan maaf atas segala kesalahan dari jajaran staf bidang kesiswaan dan bimbingan konseling, dalam penerapan aturan dan tata cara berpakaian bagi siswi," katanya lagi.

Di sisi lain Kadis Kominfo Sumbar Jasman Rizal menjelaskan, tidak ada satupun regulasi atau kebijakan dari Pemprov Sumbar tentang adanya kewajiban dan paksaan bagi nonmuslim untuk berpakaian muslim ataupun muslimah.

Kalau ada aturan seperti itu, dia mengira bahwa aturan itu itu dibuat oleh pihak sekolah.

"Pemprov Sumbar tidak ada membuat regulasi ataupun kebijakan agar non muslim berhijab, tidak ada itu. Itu adalah kebijakan sekolah yang ke depan akan dievaluasi secara menyeluruh. Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan mengevaluasinya," ungkap Jasman.

Ia menambahkan, peralihan kewenangan SLTA diurus oleh Pemprov, dulunya aturan berpakaian Muslimah setiap hari Jumat itu telah ada dan itu kebijakan Pemko saat itu.

Di saat kewenangan mengurus SLTA berpindah ke provinsi, aturan ini belum sempat dievaluasi, karena tidak ada permasalahan selama ini.

"Akan tetapi dengan adanya kasus ini, Pemprov Sumbar melalui Dinas Pendidikan akan segera mengevaluasi seluruh aturan berpakaian dan memastikan bahwa tidak akan terjadi lagi persoalan seperti ini," harap Jasman Rizal.

Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat, Adib Alfikri menambahkan, tidak ada maksud dari sektor pendidikan memberikan sikap pemaksaan sebab tidak ada aturan yang membolehkan hal tersebut.

"Saya perintahkan, tidak ada diskriminatif, jika ada akan kami proses sesuai atuan yang berlaku," tegas Adib Alfikri.

Selain itu, menurut Adib, agar hal serupa tidak terulang kembali, ia akan membuat edaran resmi.

Kemudian mengkaji ulang serta merevisi jika ditemukan aturan-aturan yang tidak seharusnya.

Kesimpulan KPAI

Sebelumnya Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Bidang Pendidikan, Retno Listyarti, mengatakan dari hasil penelusurannya JC tercatat sebagai siswi Kelas IX pada Jurusan Otomatisasi dan Tata Kelola Perkantoran (OTKP) di sekolah itu.

Ia keberatan mengenakan jilbab karena bukan muslim.

komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti
komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Retno Listyarti ((Dok. Humas Kemendikbud))

Dalam video tersebut, kata Retno, Elianu berusaha menjelaskan anaknya adalah non muslim, sehingga cukup terganggu oleh keharusan untuk mengenakan jilbab. 

Pihak sekolah yang menerima kehadiran Elianu menyebut penggunaan jilbab merupakan aturan sekolah.

Sehingga menjadi janggal bagi guru-guru dan pihak sekolah, kalau ada anak yang tidak mematuhi peraturan sekolah, karena di awal masuk sekolah, saat diterima di sekolah tersebut, dari  awal orangtua dan anak sudah sepakat untuk mematuhi peraturan sekolah.

 “KPAI prihatin dengan berbagai kasus di beberapa sekolah negeri yang terkait dengan intoleransi dan kecenderungan tidak mengahargai keberagaman, sehingga berpotensi melanggar hak-hak anak," kata Retno kepada Warta Kota, Sabtu (23/1/2021).

"Seperti kasus mewajibkan semua siswi bahkan yang beragama non islam untuk mengenakan jilbab di sekolah, atau kasus beberapa waktu lalu dimana ada pendidik di SMAN di Depok dan DKI Jakarta yang menyerukan untuk memilih Ketua OSIS yang beragama Islam," kata Retno.

Retno mengatakan bahwa sekolah negeri adalah sekolah pemerintah, yang siswanya beragam atau majemuk.

"Oleh karena itu, sekolah negeri harusnya menyemai keberagaman, menerima perbedaan dan menjunjung tinggi nilai-nilai HAM," katanya.

Menurut Retno, Ombudsman Sumatera Barat sudah memanggil pihak SMKN 2 Padang untuk meminta klarifikasi.

Dari pertemuan pihak Ombudsman Sumatera Barat dengan pihak SMKN 2 Padang, pihak sekolah mengaku bahwa memang benar ada kebijakan sekolah yang mewajibkan siswi perempuan harus memakai berjilbab/berkerudung, walaupun peserta didiknya tidak semuanya beragama Islam, karena ada yang Nasrani, atau ada keyakinan yang lain. 

Kepala sekolah bahkan menyampaikan kalau semua siswi, baik muslim maupun nonmuslim, di sekolah itu, kecuali  siswa yang sedang viral tersebut, menurutnya tidak ada yang menolak selama ini.

“Tidak ada yang menolak bukan berarti kebijakan atau aturan sekolah tidak melanggar ketentuan perundangan lain yang lebih tinggi. Aturan sekolah seharusnya berprinsip pada penghormatan terhadap HAM dan menjunung nilai-nilai kebangsaan, apalagi di sekolah negeri," papar Retno.

"Melarang peserta didik berjilbab jelas melanggar HAM, namun memaksa peserta didik berjilbab juga melanggar HAM,” kata Retno.

Menurut Retno dalam Permendikbud No. 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan dimaksudkan untuk menciptakan kondisi proses pembelajaran yang aman, nyaman, dan menyenangkan, serta menghindarkan semua warga sekolah dari unsur-unsur atau tindakan kekerasan. 

"Peraturan ini seharusnya digunakan sebagai acuan atau panduan dalam menangani kasus yang terjadi di SMKN 2 Kota Padang, Sumatera Barat tersebut," katanya.

Dalam Permendikbud tersebut pada pasal 6 huruf (i) mengkategorikan tindakan kekerasan termasuk diantaranya adalah tindak kekerasan atas dasar diskriminasi terhadap suku,agama, ras, dan/atau antar golongan (SARA) merupakan segala bentuk pembedaan, pengecualian, pembatasan, atau pemilihan berdasar kanpada SARA yang mengakibatkan pencabutan atau pengurangan, pengakuan, perolehan, atau pelaksanaan atas hak asasi manusia dan kebebasan dasar dalam suatu kesetaraan.

Karenanya kata Retno, dalam kasus ini KPAI menyimpulkan 5 hal, yakni : 

1. Pihak Sekolah  diduga kuat melanggar UU No. 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan  UU No. 39/1999 tentang HAM. 

Ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat dipergunakan karena pihak sekolah telah membuat aturan sekolah yang bersifat diskriminatif terhadap SARA sehingga  mengakibatkan adanya peserta didik yang  berpotensi mengalami intimidasi,  karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non-Islam

Oleh karena itu, KPAI mendorong Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Barat untuk memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya  dengan Permendikbud  No. 82/2015 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan dan mengacu pada peraturan perundangan apa saja yang dilanggar pihak sekolah.  Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera. 

2.KPAI juga mendorong Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia  untuk menngingakan pada stake holder pendidikan di wilayahnya, terutama Kepala Sekolah dan guru untuk menjadikan  kasus SMKN 2 Padang ini  sebagai pembelajaran bersama sehingga tidak terulang lagi. 

3.KPAI mendorong Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) RI untuk meningkatkan sosialisasi Permendikbud No. 82/2015 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Di Satuan Pendidikan, secara massif kepada Dinas-Dinas Pendidikan Provisi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia. 

Dinas-Dinas Pendidikan Provinsi dan Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia, kemudia melakukan sosialisasi juga kepada Kepala-Kepala Sekolah di berbagai jenjang pendidikan di seluruh wilayahnya. 

4.KPAI  mendorong adanya edukasi dan pelatihan-pelatihan kepada para guru dan Kepala Sekolah untuk memiliki persfektif HAM, terutama pemenuhan dan perlindungan terhadap hak-hak peserta didik.

Karena, ketika sekolah memiliki kebijakan  memperkuat nilai-nilai kebangsaan, nilai-nilai persatuan, menghargai perbedaan, maka peserta didik akan mengimplemntasikan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari. 

5.KPAI mengapresiasi para orangtua peserta didik untuk berani bersuara dan mendidik anak-anaknya juga untuk berani bersuara ketika mengalami kekekerasan di sekolah, baik kekerasan fisik, kekerasan seksual maupun kekerasan fisik. Salah satu cara menghentikan kekerasan adalah dengan bersuara.
 (tribun network/rdy/yud/dod)

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul TAUSIYAH MUI: SKB 3 Menteri Terkait Pakaian Seragam Sekolah Langgar UUD 1945, Ini Isi Lengkapnya, https://wartakota.tribunnews.com/2021/02/12/tausiyah-mui-skb-3-menteri-terkait-pakaian-seragam-sekolah-langgar-uud-1945-ini-isi-lengkapnya?page=all

Sumber:
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved