Apa Benar Sertifikat Ditarik Jika Diganti Elektronik? Warga Prabumulih Cemas: Aset Kita Hilang
Masyarakat takut jika sertifikat ditarik justru bukan sertifikat elektronik yang didapat, namun aset menjadi hilang atau berpindah kepemilikan.
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang akan menerbitkan sertifikat elektronik, membuat masyarakat di kota Prabumulih khawatir.
Masyarakat takut jika sertifikat ditarik justru bukan sertifikat elektronik yang didapat, namun aset menjadi hilang atau berpindah kepemilikan.
"Takutnya kalau sertifikat ditarik malah tanah kita yang hilang, apalagi saat ini belum jelas," ungkap Diana, satu diantara warga kota Prabumulih saat dibincangi, Jumat (12/2/2021).
Baca juga: Berlaku Mulai 2021, Berikut Cara Mengganti Sertifikat Lama Menjadi Sertifikat Elektronik
Hal yang sama disampaikan Yanto, warga kelurahan Pasar Kecamatan Prabumulih Utara, yang mengaku cemas jika sertifikat ditarik oleh intansi terkait justru menimbulkan masalah baru.
"Infonya sudah dengar tapi takut kalau sertifikat ditarik, nanti malah hilang atau digadaikan," katanya.
Menanggapi keresahan masyarakat itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Prabumulih, Ahmad Syahabudin menegaskan tidak akan ada sertifikat ditarik oleh pihaknya.
"Penerbitan sertifikat elektonik itu beradasarkan peraturan Menteri nomor 1 tahun 2021 tentang sertifikat elektronik, memang ada namun di beberapa wilayah jadi percontohan saja.
Di Sumsel apalagi Prabumulih itu tidak ada dan tidak akan ada sertifikat ditarik," tegas Syahabudin kepada wartawan ketika diwawancarai.
Untuk itu Ahmad Syahabudin berharap masyarakat tidak resah dan takut adanya penarikan sertifikat untuk diubah menjadi sertifikat elektronik.
• Kabar Terbaru Pedangdut Nella Kharisma dan Dory Harsa Pasca Menikah Enam Bulan Silam, Sudah Hamil?
"Jika ada yang menarik dan mengatasnamakan BPN Prabumulih maka itu jelas bukan dari kita dan itu adalah oknum, segera laporkan ke polisi, karena kita tidak lakukan penarikan," tegasnya.
Ahmad Syahabudin mengaku, jika memang oknum tersebut merupakan karyawan BPN kota Prabumulih maka hendaknya langsung lapor kepada dirinya untuk segera ditindaklanjuti.
"Jika memang karyawan kita dan terbukti tentu akan kita tindak tegas, tidak hanya itu bahkan saya sendiri akan melaporkan ke polisi untuk kasus pidananya.
Jadi kita tegaskan lagi, kalau pegawai kita tarik sertifikat warga untuk kepentingan maka akan kita proses di BPN dan akan kita laporkan ke polisi," bebernya.
Baca juga: Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil Jamin Tidak Ada Penarikan Sertifikat Tanah
Untuk itu, pria berkacamata itu meminta masyarakat agar berhati-hati dan tanya hingga teliti jika ada oknum meminta sertifikat untuk kepentingan sertifikat elektronik dan meminta sejumlah uang.
"Kalau ada yang minta itu bukan dari kita, jangam diberikan. Jika mengaku dari BPB Prabumulih lapor ke kita agar diproses," tuturnya seraya mengatakan sertifkat elektronik hanya percontohan di tujuh daerah di indonesia salah satunya DKI Jakarta dan Jawa Timur.
Disinggung apa sebetulnya manfaat sertifikat elektronik, Ahmad Syahabudin mengaku keuntungan dalam hal ini segi keamanan dan tak bisa dipalsukan oleh oknum tak bertanggungjawab.
"Banyak keuntungannya dan yang jelas tidak bisa dipalsukan oknum tak bertanggungjawab," tambahnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/sereoorakkat.jpg)