Gaji dan Tunjangan yang Akan Diterima PPPK, Gaji Tertinggi Melebih PNS Berikut Rinciannya
Berikut besaran gaji yang bakal diterima Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Tidak hanya ke luar kota, bahkan seorang PNS akan mendapatkan tunjangan ini ke luar negeri setiap kali melakukan perjalanan dinas.
PNS akan mendapatkan uang saku yang lazim dikenal sebagai Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD).
Komponen perjalanan dinas antara lain uang harian yang terdiri dari uang makan, uang saku dan uang transport lokal.
Kemudian, ada juga biaya transportasi, biaya penginapan, dan biaya sewa kendaraan.
Sementara, bagi Anda yang tertarik mengikuti seleksi PPPK 2021, berikut benefit yang akan Anda dapatkan:
Berikut Daftar Gaji PPPK berdasarkan Perpres No. 98/2020:
Golongan I: Rp 1.794.900 - Rp 2.686.200
Golongan II: Rp 1.960.200 - Rp 2.843.900
Golongan III: Rp 2.043.200 - Rp 2.964.200
Golongan IV: Rp 2.129.500 - Rp 3.089.600
Golongan V: Rp 2.325.600 - Rp 3.879.700
Golongan VI: Rp 2.539.700 - Rp 4.043.800
Golongan VII: Rp 2.647.200 - Rp 4.214.900
Golongan VIII: Rp 2.759.100 - Rp 4.393.100
Golongan IX: Rp 2.966.500 - Rp 4.872.000
Golongan X: Rp 3.091.900 - Rp 5.078.000
Golongan XI: Rp 3.222.700 - Rp 5.292.800
Golongan XII: Rp 3.359.000 - Rp 5.516.800
Golongan XIII: Rp 3.501.100 - Rp 5.750.100
Golongan XIV: Rp 3.649.200 - Rp 5.993.300
Golongan XV: Rp 3.803.500 - Rp 6.246.900
Golongan XVI: Rp 3.964.500 - Rp 6.511.100
Golongan XVII: Rp 4.132.200 - Rp 6.786.500
Besaran gaji PPPK disesuaikan dengan Masa Kerja Golongan (MKG).
Sementara, tunjangan PPPK terdiri atas tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural, tunjangan jabatan fungsional dan tunjangan lainnya.
Besaran tunjangan PPPK diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang tunjangan sebagaimana yang berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN).
PPPK juga mendapat perlindungan berupa jaminan hari tua, jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, serta bantuan hukum.
Bagaimana? Apa sudah tertarik untuk mengikuti seleksi CPNS dan PPPK 2021?