Pria Ini Ternyata Bukan Sekedar Bawa Pisau Saja, Data yang Disimpan Kanit AKP Robert Kuak Segalanya
Polisi lantas menyetop laju motornya untuk melakukan pemeriksaan sehingga didapati sebilah pisau di pinggang kirinya.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Maman (35) memperlihatkan gerak gerik mencurigkan ketika Tim Tekab 134 Polrestabes Palembang sedang patroli di kawasan Pasar Induk Jakabaring, Rabu (10/2/2021) pagi.
Polisi lantas menyetop laju motornya untuk melakukan pemeriksaan sehingga didapati sebilah pisau di pinggang kirinya.
Pria yang tinggal di kawasan Kecamatan Seberang Ulu I itu lantas dibawa ke Mapolrestabes Palembang.
Ternyata, setelah diinterogasi petugas, terkuak tindak kriminalitas lainnya yang pernah dilakukan Maman.
• Ramalan 12 Zodiak Besok, Kamis 11 Februari 2021: Sagitarius Jangan Malas, Scorpio Tak Percaya
Kepada petugas, Maman mengakui ia pernah menggelapan satu unit motor.
Informasi yang dihimpun, aksi pengelapan motor yang dilakukan Maman terjadi pada Sabtu, (22/7/2020), sekitar pukul 05.00 di Jalan Gub H Bastari, Kelurahan Silaberanti, Kecamatan Jakabaring.
Berdasarkan laporan korban, yang tinggal di kawasan Kecamatan Plaju, ia kehilangan motor merk Honda Supra X bernopol BG 5517 RI dan melaporkan kejadian ini ke Polrestabes Palembang.
"Benar awalnya tersangka kita tangkap berawal kerugian petugas reskrim yang sedang melakukan hunting rutin di seputar Jakabaring.
Karena mencurigakan saat itu tersangka langsung kita periksa dan saat diperiksa ditemukan sebilah sajam," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, Kompol Edi Rahmat Mulyana, melalui Kanit Pidum, AKP Robert Siombing.
Lanjut Robert, setelah dibawa dan dilakukan pemeriksaan, ternyata pelaku ini merupakan DPO atas kasus penggelapan motor yang selama ini dicari.
• KNKT Ungkap Jawaban Terakhir Kapten Afwan Pukul 14.39 Sebelum Sriwijaya Air Jatuh, Ada 2 Kerusakan
"Setelah dilakukan pemeriksaan ternyata tersangka ini merupakan pelaku penggelapan motor. Dan hingga kini sudah kita amankan," kata Robert.
Atas ulahnya pelaku akan dijerat pasal 372 KUHP, dengan ancaman 4 tahun kurungan penjara.
Sedangkan, Maman mengaku perbuatannya sudah melakukan aksi penggelapan motor di depan petugas.
"Aksi itu saya lakukan dengan modus pura-pura meminjam motor korban pak.
Saat itu langsung saya bawa kabur ke daerah Tugumulyo dan saya jual Rp 800 ribu, uang udah habis untuk makan," katanya.
Sedangkan terkait ditanya masalah sajam saat ditangkap petugas, Maman pun menjawab untuk jaga-jaga.
• Puasa 13 April, Idul Fitri 12 Mei, Idul Adha 20 Juli: Hasil Hisab Muhammadiyah
"Sajam ini saya bawa untuk jaga-jaga dirinya pak, karena saya ada musuh, bukan untuk melakukan kejahatan," kilahnya.