Jaksa Tak Terima Mantan Sekcam Dipenjara 4 Tahun Kasus Narkoba: Kita Ajukan Banding, Dia Resedivis
"Alasan banding kita karena vonis hanya setengah dari tuntutan kita, pertimbanganya adalah yang bersangkutan pernah dihukum dalam perkara sama,"
SRIPOKU.COM, PRABUMULIH - Mantan Sekretaris Camat di Kecamatan Cambai sekaligus mantan Kepala Seksi (Kasi) Pengawas Koperasi dinas Koperasi dan UKM Pemkot Prabumulih, Andi Rozali SSos MSi, kemungkinan besar akan diberhentikan tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penyebabnya, Andi Rozali yang merupakan terdakwa kasus narkoba untuk kedua kalinya itu divonis hukuman 4 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Prabumulih dalam sidang putusan pada Senin (11/1/2021) lalu.
Parahnya, meski telah dijatuhi hukuman 4 tahun penjara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) kejaksaan negeri (Kejari) Prabumulih mengajukan banding atas vonis majelis hakim itu.
• Viral Jerit Pilu Seorang Sopir Korban Bandit Pecah Kaca di Jalinsum Muratara, Undang Simpati Netizen
Jaksa penuntut umum menilai vonis dijatuhkan hakum terlalu ringan dari tuntutan yang diajukan yakni 8 tahun kurungan penjara.
Hal itu tentu akan memberatkan Andi Rozali, terlebih dalam UU nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) menyebutkan ASN dapat dipecat dengan tidak hormat jika dihukum penjara paling singkat 2 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah inkrah.
"Kasus narkoba yang menjerat oknum ASN kita bernama Andi Rozali itu memang sudah putus, terdakwa divonis 4 tahun penjara dalam persidangan," ungkap Kabag Hukum Pemkot Prabumulih, H Sanjai Yunus, ketika diwawancarai, Rabu (10/2/2021).
Sanjai menuturkan, setelah putusan itu perkara kemudian lanjut ke tingkat banding, namun bukan dari terdakwa tapi justru dari Jaksa Penuntut Umum.
"JPU mengajukan banding lantaran vonis mereka nilai lebih rendah dari tuntutan, tuntutan mereka 8 tahun. Artinya jangankan berkurang dari 4 tahun, kemungkinan bertambah juga bisa," tuturnya.
• SEPAK Terjangnya Luar Biasa, Pecundangi Asabri dan Jiwasraya, Siapa Sebenarnya Sosok Heru Hidayat?
Suami anggota DPRD Prabumulih Nursila ini mengaku pihaknya masih terus memberikan pendampingan hukum terhadap terdakwa hingga putusan inkrah dan pihaknya juga telah mengirim berkas untuk pemberhentian tidak hormat bagi terdakwa.
"Karena kalau vonis 4 tahun sudah pasti diberhentikan tidak hormat dari PNS apalagi ini yang banding jaksa artinya tidak mungkin berkurang putusan, kecuali terdakwa yang banding mungkin bisa berkurang.
Makanya berkas pemberhentian tidak hormat telah kita siapkan dan diberikan ke BKPSDM," tegasnya.
Sanjai menjelaskan berdasarkan UU ASN dijelaskan jika aparatur sipil negara dihukum penjara minimal 2 tahun maka akan diajukan pemberhentian secara tidak hormat.
"Ini sudah 4 tahun malah jaksa banding karena menurut jaksa terlalu ringan dari tuntutan diajukan yakni 8 tahun, tapi kita tetap tunggu putusan inkrah," jelasnya.
Sementara itu Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Prabumulih, Topik Gunawan SH MH membenarkan pihaknya melakukan banding dengan perkara narkoba dengan terdakwa oknum PNS tersebut.
• Stefan William Diisukan CLBK dengan Mantan, Ibunda Celine Evangelista Akhirnya Buka Suara Soal Mantu
"Alasan banding kita karena vonis hanya setengah dari tuntutan kita, pertimbanganya adalah yang bersangkutan pernah di hukum dalam perkara yang sama yakni narkoba," tegasnya.