Berita Selebriti
Imbas Video Syur 19 Detik, Nobu Dikabarkan Segera Ditahan, Syok Berkasnya Dinyatakan Sudah Lengkap
Nobu juga menjelaskan perihal isu miring tentang kasusnya dengan Gisel yang berkas perkaranya sudah dinyatakan lengkap atau P21.
Gisel dan Nobu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten pornografi pada 29 Desember 2020.
Penetapan itu terjadi setelah keduanya mengakui sebagai orang di dalam video yang merebak di media sosial pada November 2020 itu.
Berdasarkan pengakuan keduanya, video tersebut dibuat di salah satu hotel di Medan pada 2017.
Gisel dan Nobu dikenakan Pasal 4 ayat 1 juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

• Tak Mau Tangisi Adit Jayusman, Ayu Ting Ting Tegar Ungkap Kondisinya, Berharap Dapat Jodoh Pria Jawa
• Kaget Kebingungan, El Rumi Syok Lihat Mobil Maia Estianty di Villa Ahmad Dhani:Ngapain Bunda Kesini?
Keduanya terancam hukuman pidana penjara mulai dari 6 bulan hingga 12 tahun.
Kendati berstatus tersangka, baik Gisel maupun Nobu tidak ditahan oleh pihak kepolisian karena dinilai kooperatif.
"Pertimbangannya adalah yang pertama di Pasal 21 ayat 1 (KUHAP) memang bisa dilakukan penahanan bila dia (tersangka) menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan tak kooperatif. Pertimbangan penyidik GA dan MYD kooperatif, disimpulkan tidak dilakukan penahanan," ujar Yusri, Jumat (8/1/2021).
Pertimbangan lainnya, khusus untuk Gisel, yakni karena dia masih memiliki putri berusia 4 tahun yang dinilai masih membutuhkan bimbingan orangtua.
Maka, Gisel dan Nobu hanya dikenakan wajib lapor ke Polda Metro Jaya setiap Senin dan Kamis.
Artikel ini telah tayang di Grid.ID dengan judul Michael Yukinobu Beri Tanggapan Terkait Isu Berkas Kasus Video Syurnya Bersama Gisel Masuk P21 dan judul "Michael Yukinobu Defretes Ingin Pulihkan Nama Baiknya yang Tercemar."
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jadwalkan Olah TKP Kasus Video Syur Gisel dan Nobu Pekan Depan"